April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dipecat Karena Hamil, PMI Gugat Majikan Ratusan Ribu Dolar

2 min read

HONG KONG – Tak terima dihina dan dipecat karena ketahuan hamil, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Riyanti menggugat majikannya, Wong Po-chu, ke Pengadilan Distrik Wan Chai. Tidak tanggung-tanggung, ia menuntut ganti rugi sebesar HK$121, 233.

Sebagaimana dilansir South China Morning Post yang megutip surat tuntutan pengadilan, penghinaan diutarakan Wong yang bekerja sebagai perawat di rumah sakit Yan Chai, beberapa saat setelah mengetahui pekerja rumah tangga (PRT)-nya itu hamil. “Kamu adalah Muslim. Mengapa Kamu (berhubungan) dengan orang ini dan hamil? Orang ini kotor,“ Sebut Riyanti, menirukan makian majikannya. Wong juga diduga menyebut Riyanti “anjing” dan pangilan menghinakan lainnya.

Kasus bermula pada April tahun ini, sepulang Riyanti dari rumah sakit Princess Margaret. Pada 8 April silam, ketika Riyanti baru keluar dari rumah sakit, Wong merebut laporan medis yang dipegangnya. Di situlah si majikan mengetahui bahwa PRT-nya itu ternyata sedang hamil.

“Riyanti menggugat berdasarkan Employment Ordinance and Sex Discrimination Ordinance dan menuntut majikannya membayar HK$121,233 untuk pelanggaran kontrak kerjanya,” tulis surat tuntutan pengadilan.

Riyanti bekerja untuk Wong sejak tahun 2010. Dia sudah 3 kali renew (memperbarui) kontrak kerjanya dengan Wong.

 

Memecat PRT Hamil Terancam Pidana dan Perdata

PathFinders, selaku lembaga amal di Hong Kong yang bekerja untuk memastikan bahwa pekerja migran dan anak-anak kelahiran Hong Kong mereka dihormati dan dilindungi, menegaskan bahwa memutus kontrak pekerja yang sedang hamil merupakan pelanggaran hukum. Pelakunya dapat terancam sanksi perdata dan pidana.

“Kehamilan dan kecenderungan seksual pekerja rumah tangga asing dilindungi dengan cara yang sama seperti yang dilakukan kepada karyawan perempuan lainnya. Perlindungan ini diatur dalam Employment Ordinance dan Sex Discrimination Ordinance,” kata Luna Chan, Deputy-CEO PathFinders kepada Apakabar Plus, Selasa (24/5).

Luna menyatakan, PRT asing di Hong Kong sebagian besar diperkejakan untuk melakukan pekerjaan rumah tangga seperti memasak, mencuci, membersihkan rumah, serta menjaga dan menjemput anak dari sekolah. “Wanita hamil dapat melakukan tugas-tugas ini,” tegas Luna.

“Departemen Tenaga Kerja Hong Kong merekomendasikan bahwa majikan dan PRT harus mendiskusikan pekerjaan rumah tangga selama kehamilan PRT ini,” ujarnya. [Razak]

Advertisement
Advertisement