April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Alami Penurunan, Sampai Oktober 2019 Angka Pengiriman PMI Hanya 223.683 Orang

2 min read

JAKARTA – Angka pengiriman atau penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang dihitung sejak Januari hingga Oktober 2019 terpantau mengalami penurunan dibanding dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Data BNP2TKI menunjukkan, sepanjang Januari – Oktober 2019 jumlah PMI tercatat sebanyak 223.683  jiwa, lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2018 yaitu sebanyak 239.913 jiwa. Namun, sedikit lebih tinggi dibandingkan periode yang sama 2017 yaitu sebanyak 218.906.

Secara month to month, penurunan itu juga terjadi pada Oktober 2019 yaitu sebanyak 24.055 orang lebih rendah 4.311 orang dibandingkan Oktober 2018 yaitu 28.366 orang. Namun, sedikit lebih tinggi dari bulan yang sama 2017 yaitu 23.438.

Deputi Penempatan BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono mengakui banyak faktor yang mempengaruhi naik turunnya pengiriman PMI ke luar negeri.

“Kalau secara umum [se Indonesia], dalam 3 tahun terakhir ini memang ada tren turun  naik sekitar 30-40 ribu orang/tahun. Ini banyak faktor yang mempengaruhi,” kata Teguh, Jumat (29/11/2019).

Menurutnya, tren penempatan PMI yang turun naik ini lebih banyak dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global yang sedang tidak stabil. Selain iitu, perolehan job order, kebijakan negara penempatan juga turut mempengaruhi pengiriman PMI ke luar negeri.

Sementara itu, jika melihat dari asal PMI, sepanjang Oktober dalam 3 tahun ini, provinsi Kalimantan Timur mengalami  penurunan paling drastis. Pada Oktober 2017, PMI asal Kaltim sebanyak 285 orang menurun drastis pada 2018 yaitu sebanyak 11 orang dan tahun ini hanya 5 orang PMI asal daerah tersebut.

Kendati, Teguh menuturkan ini Kaltim memang bukan daerah assal mayoritas PMI sehingga jumlahnya memang kecil dan jumlah tersebut tidak mempengaruhi secara signifikan penempatan PMI secara nasional.

Seiring dengan tren kenaikan jumlah PMI, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah berupaya memperkuat peran dan tugas Atase Ketenagakerjaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia, agar mampu menekan sejumlah persoalan terkait pekerja migran.

Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Aris Wahyudi mengatakan perlindungan pekerja migran Indonesia selama bekerja menjadi tanggung jawab perwakilan Indonesia di negara penempatan melalui atase ketenagakerjaan.

Untuk itu, diperlukan peningkatan peran dan tugas atase ketenagakerjaan, agar dapat meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

“Dengan disahkan UU 18/2017, peran atase ketenagakerjaan yang selama ini dianggap hanya mengurusi PMI dan kelembagaannya pun di bawah PPTKLN, maka ke depan atase ketenagakerjaan ini menjadi wakil Kemnaker atau pemerintah di negara-negara penempatan,” katanya.

Adapun, data survei World Bank pada 2016 juga menunjukkan, sebanyak 48% dari sekitar 9 juta pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri bekerja secara non-prosedural, dan mayoritas pekerja migran Indonesia adalah perempuan. []

Advertisement
Advertisement