April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bara Api Demonstrasi [yang] Menjalar Ke Seluruh Penjuru Negeri

3 min read

JAKARTA – Periode kedua pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo tampaknya akan diawali dengan berat. Pada Selasa (24/09/2019) aksi unjuk rasa kelompok mahasiswa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Ibu Kota Jakarta, memasuki hari kedua.

Pemicunya adalah beberapa rancangan revisi undang-undang (RUU) yang banyak mengandung poin kontroversial. Dua yang paling disorot adalah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Komisi Tindak Pindana Korupsi (KPK).

Revisi tersebut bahkan dikerjakan pemerintah dan DPR dengan mengebut. Selesai dalam hitungan minggu, seperti mengejar masa jabatan anggota DPR 2014-2019 yang akan berakhir saat anggota baru dilantik pada 1 Oktober 2019.

Para mahasiswa pun kemudian bergerak memprotes, mendesak pemerintah agar tidak mengesahkan semua RUU yang pasal-pasalnya dinilai kontroversial.

Di Jakarta, ribuan demonstran dari berbagai universitas/perguruan tinggi di Jabodetabek itu telah mulai berkumpul sejak Selasa (24/09/2019) pagi. Ada yang langsung ke Gedung Parlemen di Senayan, adapula yang bergerak ke Istana Merdeka.

Pada sekitar pukul 15.00 WIB, mereka yang berkumpul di seberang Istana Merdeka bergerak ke Senayan untuk bergabung dengan pendemo di sana.

Ada isu beredar bahwa aksi mahasiswa tersebut dilakukan untuk mencegah Jokowi dilantik untuk periode kedua 2019-2024. Namun salah seorang koordinator aksi membantah isu tersebut.

“Tuntutan kami jelas, RUU KPK dan RKUHP dibatalkan, karena RUU itu bermasalah dan tidak sesuai dengan reformasi. Kan enggak ada tuntutan turunkan Jokowi,” ujar Ketua Senat Mahasiswa Universitas Atmajaya, Gregorius Anco, kepada Kompas.com.

Saat berita ini ditulis, aksi unjuk rasa berlangsung dengan aman. Namun para pengunjuk rasa dikabarkan mulai menutup jalan tol di seberang Gedung DPR RI.

Aksi serupa juga dilakukan para mahasiswa di berbagai daerah lain, seperti Aceh, Bandung, Bogor, Jember, Kediri, Lampung, Makassar, Malang, Semarang, dan Yogyakarta. Tuntutan mereka serupa: mendesak pemerintah untuk menunda pengesahan RUU yang dinilai bermasalah.

Beberapa aksi tersebut dinodai kericuhan. Di Malang, Jawa Timur, para mahasiswa bentrok dengan aparat keamanan karena memaksa masuk ke halaman gedung DPRD setempat. Sebelumnya, perwakilan mahasiswa telah diterima oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika. (H/T Republika.co.id)

Hal serupa terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Menjelang tengah hari, para pengunjuk rasa menjebol pagar Kantor DPRD Jawa Tengah. Mereka menyatakan kesal karena terlalu lama menunggu Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dan pimpinan DPRD Jateng yang berjanji menemui mereka.

Dilaporkan Solopos.com, situasi berhasil dikendalikan aparat kepolisian dan Ganjar kemudian keluar menemui para pengunjuk rasa. Ia menyatakan sebenarnya telah siap menerima perwakilan demonstran.

“Dari tadi saya sudah stand by di ruangan. Mohon maaf, kalau untuk menampung semua enggak bisa. Jadi cukup perwakilan saja. Makanya, silakan kalau mau berdialog. Saya akan sampaikan tuntutan Anda ke Jakarta [DPR],” kata Ganjar.

Setelah menyampaikan tuntutan mereka kepada gubernur, para pengunjuk rasa itu lalu membubarkan diri.

Kericuhan juga terjadi di Medan, Sumatra Utara, ketika para pengunjuk rasa melempari Gedung DPRD dengan kayu, batu dan botol air mineral setelah dilarang memasuki area tersebut.

Di Bandung, sejumlah demonstran pingsan setelah polisi melepaskan tembakan gas air mata untuk menghalau mereka di depan Gedung Sate. Dikabarkan Pojoksatu.id, polisi menembakkan gas air mata setelah pagar Gedung DPRD berhasil dijebol pengunjuk rasa.

 

Awas penumpang gelap

Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Eva Sundari, meminta para mahasiswa untuk tidak melanjutkan aksi mereka. Menurut politisi PDIP itu, sebagian besar tuntutan mereka sudah dipenuhi oleh Presiden Jokowi dan DPR.

“Demo tak perlu lagi dilanjutkan, kecuali memang ingin membuat kegaduhan yang rawan menjadi tunggangan penumpang gelap yang menginginkan destabilisasi,” kata Eva di Gedung DPR, Jakarta, dinukil Antaranews.com (24/09/2019).

Tuntutan para mahasiswa soal RUU KUHP, katanya, telah dipenuhi. Jokowi telah menunda pengesahan RUU itu.

Soal UU KPK, menurut dia, sudah berada di luar kekuasaan pemerintah dan DPR karena telah diundangkan pada 17 September 2019. Satu-satunya cara yang bisa dilakukan mahasiswa adalah meminta pembatalan UU tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. []

Advertisement
Advertisement