April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berdasarkan Peraturan Presiden, Korban Trafficking, Kekerasan Seksual, Penganiayaan dan Terorisme Tidak Di Layani BPJS

2 min read
Ilustrasi BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ilustrasi BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

JAKARTA – Pengalihan beberapa layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menambah beban peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyayangkan langkah BPJS Kesehatan yang membebankan layanan itu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Perubahan jaminan layanan kesehatan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 52 ayat (1r) disebutkan bahwa korban kekerasan seksual, penganiayaan, trafficking dan korban terorisme tidak lagi ditanggung JKN dengan alasan sudah ditanggung LPSK.

“Menurut saya pasal ini tidak tepat dan malah menyusahkan peserta JKN,” ungkapnya pada, Sabtu (19/01/2019).

Cacatnya pasal tersebut menurut Timboel adalah peserta JKN yang menjadi korban kekerasan atau penganiayaan terpaksa harus membawa kasusnya ke ranah publik agar dibiayai LPSK.

Padahal bisa saja masalahnya hanya internal keluarga yang tidak perlu masuk ke ranah hukum.

“Nah ini yang akan menyebabkan peserta jadi serba salah. Bawa ke ranah publik agar bisa dibiayai LPSK tapi jadi malu. Tidak dibawa ke ranah publik jadi tidak dijamin,” katanya.

Belum lagi minimnya pengetahuan peserta JKN akan prosedur LPSK. Karena tidak tahu proses mendapatkan jaminan dari LPSK, kecenderungannya peserta JKN memilih jadi pasien umum.

Atas kondisi itu, Timboel berharap BPJS Kesehatan mengambil langkah yang dapat meringankan beban peserta JKN yang menjadi korban. Misalnya peserta JKN yang jadi korban dilayani terlebih dahulu BPJS Kesehatan. Selama proses penjaminan itu, BPJS berkoordinasi dengan LPSK untuk proses penggantian biaya.

“Nanti berkoordinasi ke LPSK untuk reimburse biaya tersebut ke LPSK,” kata Timboel.

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sendiri dikeluarkan sebagai pengganti Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam perpres lama, ada 17 layanan yang tidak dijamin.

Tetapi dalam perpres terbaru, jumlah tersebut bertambah menjadi 21 alias ada 4 tambahan layanan yang tidak dijamin karena penjaminannya dilakukan LPSK. [EH]

Advertisement
Advertisement