BPOM Himbau Pelaku Usaha Obat dan Makanan Memasang Label Protokol Kesehatan
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Para Pelaku Usaha Obat dan Makanan di seluruh wilayah Indonesia tentang Kampanye Penerapan Protokol Kesehatan pada Label dan Iklan Obat dan Makanan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam SE No. HK.02.02.1.2.08.20. 23 Tahun 2020, Pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan Adaptasi Kebiasaan Baru serta sejalan dengan kedudukan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai Lembaga Pernerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pengawasan Obat dan Makanan, dipandang perlu menerbitkan Surat Edaran untuk mengampanyekan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat melalui label dan ildan obat dan makanan dalam rangka turut memutus rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Kampanye ini dimaksudkan untuk mendorong partisipasi pelaku usaha obat dan makanan turut mengampanyekan protokol kesehatan melalui label dan iklan produk untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 di Indonesia;
Selain itu dapat memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik BPOM kepada pelaku usaha terkait perizinan produk obat dan makanan yang mencantumkan informasi protokol kesehatan pada label maupun materi promosi dan iklan produk tetap berjalan baik dalam rangka mewujudkan obat dan makanan aman, bermutu, dan berdaya saing.
SE ini memuat himbauan bagi pelaku usaha Obat dan Makanan untuk mencantumkan informasi untuk mengampanyekan disiplin menerapkan protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan dengan sabun di air mengalir pada label dan iklan produk dalam rangka turut mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Ada 6 himbauan dari BPOM, yakni :
- Pelaku usaha obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan, dihimbau untuk mencantumkan informasi pada label dan iklan produk.
- Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat berbentuk gambar, tulisan, atau kombinasi keduanya, tentang penerapan protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan/atau cuci tangan dengan sabun di air mengalir;
- Label obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosrnetik, dan pangan olahan yang telah memiliki Nomor Izin Edar dapat mencantumkan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, tanpa melalui proses pengajuan registrasi variasi.
- Selain informasi tentang penerapan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Label obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan pangan olahan harus sesuai dengan rancangan label yang disetujui pada saat registrasi;
- Untuk produk obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan pangan olahan yang akan atau sedang dalam proses registrasi dapat niencantumkan informasi protokol kesehatan pada rancangan label produk;
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 21 Agustus 2020. []