April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Cabuli Anak 15 Tahun, Pekerja Migran Filipina Dibui 1 Tahun

1 min read

SINGAPURA – C (30) seorang pekerja migrant asal Filipina dihadapkan ke pengadilan kota pada Jumat (01/12) kemarin dengan tuduhan telah mencabuli anak dibawah umur. Perbuatan yang terjadi pada 19 Maret silam, terungkap saat korban mengeluhkan sakit di bagian organ vitalnya.

Saat korban mendapat perawatan medis, pihak rumah sakit mendiagnosa alat vital korban terpapar virus herpes simplex. Kemudian pihak rumah sakit melaporkan pasien ini ke Polisi pada 1 April silam.

Gara-Gara Vibrator Majikan, Domestic Helper Ini Terancam Sangsi Kurungan

Polisi yang melakukan investigasi mendapatkan pengakuan dari gadis yang masih berusia 15 tahun bahwa antara tanggal 19 sampai dengan 24 Maret, gadis tersebut mengaku telah berhubungan badan dengan 5 pria yang berbeda.

Atas dasar pengakuan korban, Polisi kemudian memburu kelima laki-laki yang identitasnya diberikan oleh korban. Seluruh laki-laki tersebut kemudian diperiksa secara medis. Giliran C, pekerja migran asal  Filipina diperiksa, hasilnya positif, C sedang menderita herpes simplex.

Setelah kasus ini dihadapkan ke pengadilan kota, baik C maupun korban sama-sama mengakui bahwa mereka telah melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka setelah sebelumnya menjalin kesepakanan untuk melakukannya.

Bersaing Dapatkan Karyati, 2 Pekerja Banglades Saling Bunuh

Undang-undang di Singapura, mengancam perbuatan seperti yang dilakukan oleh C dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Namun, karena mempertimbangkan tidak ada unsur kriminal selain melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, hakim mengetuk palu, C di beri sangsi hukum selama 12 bulan penjara.

Tidak diketahui, bagaimana tindakan yang dilakukan Polisi terhadap 4 pria lainnya. Apakah mereka juga harus bertanggung jawab secara hukum, atau hanya C saja yang harus dipidanakan.  [Asa/Net]

Advertisement
Advertisement