April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Tidak Mampu

4 min read

Bantuan atu pendampingan bagi yang mampu membayar jasa, tentu tidak perlu bantuan. Namun bagi yang tidak mampu, putuskan pengadilan untuk mereka.

Pada kasus pekerja migran, bantuan hukum pada PMI masalah yang menjadi korban ketidak adilan PPTKIS misalnya, korban pemaksaan membayar pungutan karena dipulangkan dari luar negeri oleh PPTKIS misalnya, alasan pemulangan alasan yang benar dan yang diminta, namun tetap dituntut oleh para korban lantaran ada yang memberikan pendampingan hukum.

Kondisi demikian berbanding terbalik dengan PMI yang menggugat cerai suami dari negara penempatan. Karena memiliki uang, mereka membayar untuk menceraikan. Seringkali, suami yang berada di pihak yang benar, tetaplah kalah bertarung di pengadilan karena ibarat bertarung, mereka bertarung dengan tidak seimbang. Suami di kampung halaman menghadapi gubgatan tanpa bantuan pengacara sebab tidak seperti istrinya yang dinegara penempatan, mereka secara finansial mampu membayar jasa pengacara, suami tidak mampu membayar pengacara.

Lantas, bagaimana bisa mendapatkan pendampingan hukum bagi warga yang tidak mampu meminta kesejahteraan?

Program Bantuan Hukum (bankum) merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hak atas bantuan hukum merupakan hak yang tidak dapat ditarik yaitu hak yang tidak dapat ditentukan dan tidak dapat ditangguhkan dalam kondisi apa pun.

Hak ini tidak diberikan oleh negara dan bukan belas kasihan dari negara, tetapi juga harus bertanggung jawab negara dalam mewujudkan kesetaraan di hadapan hukum, akses terhadap keadilan, dan pengadilan yang adil.

Bantuan hukum adalah konsultasi yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum (OBH) secara cuma-cuma kepada penerima bankum. Bantuan hukum yang diberikan mencakup masalah hukum, perdata dan tata-usaha negara, baik litigasi maupun non litigasi.

 

Bantuan Hukum Litigasi Mencakup:

  1. Kasus pengadilan, pembahasan penyidikan, dan persidangan di pengadilan tingkat I, persidangan tingkat banding, persidangan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali;
  2. Kasus perdata, diterbitkannya pengadilan perdamaian atau putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; dan
  3. Kasus tata usaha negara, memeriksa pemeriksaan pendahuluan dan putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.
  4. Pemberian bantuan hukum litigasi oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum diberikan kepada masalah hukumnya selesai dan / atau perkuatan telah diperoleh kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus.

 

Bantuan Hukum Non Litigasi

  • Penyuluhan hukum
  • Konsultasi hukum
  • Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik
  • Penelitian hukum
  • Mediasi
  • Negosiasi
  • Pemberdayaan masyarakat
  • Pendampingan di luar pengadilan, dan / atau
  • Drafting dokumen hukum.

 

Lalu, bagaimana cara mendapatkan layanan bantuan hukum gratis, khususnya dari organisasi bantuan hukum? Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum disana disebutkan secara tegas bahwa, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang sedang menghadapi masalah hukum.

Kategori orang atau kelompok orang miskin  sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2011 Pasal 5  Tentang Bantuan Hukum adalah:

  • Penerima bantuan hukum sebagaimana dimaksud meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
  • Hak dasar sebagaimana dimaksud adalah hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan orang atau kelompok orang miskin adalah orang atau kelompok orang yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri.

Hak dasar ini meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. Orang atau kelompok orang miskin juga dapat diartikan sebagai orang atau kelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu atau memiliki kriteria “miskin” sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 5 Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

 

Prosedur dan tata cara untuk mendapatkan layanan bantuan hukum secara gratis tersebut adalah:

  1. Pemohon mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi: Identitas Pemohon Bantuan Hukum;dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.Identitas Pemohon Bantuan Hukum dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan / atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
  2. Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki identitas, Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh surat keterangan alamat sementara dan / atau dokumen lain dari instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi bantuan Hukum.
  3. Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki surat keterangan miskin maka Pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan : (1).Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat; (2).Bantuan Langsung Tunai; (3). Kartu Beras Miskin; atau (4).Dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin. Instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan alamat sementara dan / atau dokumen lain untuk keperluan penerimaan Bantuan Hukum. Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan miskin dan / atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
  4. Pemohon menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara.
  5. Jika Pemohon bantuan hukum tidak mampu mengajukan permohonan secara tertulis,maka permohonan dapat diajukan juga secara lisan.

Adapun pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini. Syarat untuk memberikan bantuan hukum berdasarkan undang-undang tersebut meliputi : berbadan hukum, terakreditasi berdasarkan undang-undang,memiliki kantor atau sekertariat yang tetap, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum.

Berdasarkan pasal 22 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) jo. Pasal 2 dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (PP BHCC), Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu dan advokat dilarang menolak permohonan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Advokat yang mengubah ketentuan yang berlaku untuk organisasi advokat dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam organisasi advokat. Ditinjau dari peraturan undangan-undangan yang ada, dapat ditransfer sebagai advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma untuk permintaan advokat yang diperoleh dari pencari nafkah yang tidak mampu.

Advertisement
Advertisement