April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dear PMI, Paspor 24 Halaman Gratis Lho

2 min read

BLITAR – Meskipun sebenarnya, kebijakan paspor PMI 24 halaman tidak dipungut biaya alias gratis pembuatannya sudah berlaku sejak 5 Nopember 2010, namun pada kenyataannya, belum banyak PMI yang mengetahui dan menggunakan fasilitas ini.

Kebijakan ini tertuang dalam peraturan Direktur Jenderal Imigrasi nomor: IMI.1040.GR.01.01 tahun 2010 tentang perubahan Kelima atas petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi nomor : F-459.I2.03.02 tahun 1997 tentang surat Perjalanan Republik Indonesia.

“Kebijakan itu sudah lama. Tapi banyak TKI yang belum mengerti. Mungkin dari pihak PJTKI-nya yang gak kasih tahu atau justru dapat untungnya dari situ. Tahun 2019  kami akan gencarkan lagi sosialisasi paspor 24 halaman gratis untuk TKI ini,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kls II Blitar Muhammad Akram dikonfirmasi, Rabu (5/9/2018) seperti diberitakan Indonesian Times.

Kantor Imigrasi membebaskan biaya pengurusan paspor pertama 24 halaman. Biaya yang harus dikeluarkan calon PMI hanya Rp 55 ribu untuk photo saja. Selain pengurusan paspor pertama gratis khusus untuk PMI, dalam kebijakan itu ada beberapa perubahan terkait fungsi dan masa berlaku paspor 24 halaman.

Jika sebelumnya, paspor 24 halaman khusus untuk PMI. Namun sejak tahun 2010 masyarakat umum yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri bisa menggunakan paspor 24 halaman ini.

“Sebaliknya, kalau ada TKI yang ingin urus paspor 48 halaman juga bisa. Tapi ya gak gratis lagi. Dikenakan pembayaran biaya sesuai tarif PNBP yang berlaku bagi paspor 48 halaman,” imbuhnya.

Tak hanya itu, masa berlaku paspor 24 halaman yang semula hanya 3 tahun, sekarang menjadi 5 tahun.

Intinya, lanjut Akram, tidak ada perbedaan antara paspor untuk PMI dan umum. Yang membedakan hanya satu, bagi PMI yang urus paspor pertama 24 halaman gratis itu saja. Namun untuk pergantian paspor aturan berlaku sama.

Biaya untuk pengurusan paspor 24 halaman sebesar Rp 155 ribu. Sedangkan biaya untuk paspor 48 halaman sebesar Rp 355 ribu. Kantor Imigrasi Kelas II Blitar sendiri sejak 1 Januari sampai akhir Agustus tahun 2018 ini telah menerbitkan sebanyak 16.539 buku paspor yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).Terdiri sebanyak 1.614 buku paspor 24 halaman dan sebanyak 14.925 buku paspor 48 halaman. []

Advertisement
Advertisement