April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Deretan Daerah Paling “Mandiri” di Indonesia

2 min read
Sumber Data : Ringkasan APBN 2018, Kemenkeu

Sumber Data : Ringkasan APBN 2018, Kemenkeu

JAKARTA – Daerah yang tidak bergantung pada suapan dana pemerintah pusat bisa disebut sebagai daerah yang mandiri. Untuk mengetahui indikator kemandirian keuangan suatu daerah, dapat diukur dengan menggunakan Rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total Pendapatan Daerah.

Merujuk data statistik, dalam kurun waktu 2010 hingga 2018, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, selalu menjadi daerah yang paling mandiri di Indonesia dalam perspektif keuangan daerah. Rasio PAD Kabupaten yang terletak di selatan Pulau Bali ini paling tinggi se Indonesia, yakni sebesar 84,1 persen dari total pendapatannya.

Rasio PAD daerah ini lebih tinggi dari semua provinsi yang ada di Indonesia, termasuk DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.

Secara nominal, pendapatan daerah Badung sangat fantastis bila dibandingkan daerah kabupaten lainnya. Tahun lalu, pajak daerahnya bahkan empat kali lebih besar dari Ibukota Provinsi Bali, yakni Kota Denpasar.

Tingginya rasio pajak daerah Badung berasal dari sektor pariwisata, seperti pajak hotel, restoran yang berada di tempat-tempat pariwisata menarik, seperti Seminyak, Legian, Uluwatu, dan sekitarnya.

Kabupaten Badung menjadi surga bagi para pelancong, baik lokal maupun mancanegara. Mereka datang, menghabiskan uang dan waktunya untuk berlibur di Kabupaten yang punya daerah Legian Kuta ini.

Di sisi lain, Kabupaten Deiyai tercatat sebagai daerah yang paling bergantung dengan dana pemerintah pusat. Kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerahnya hanya berkisar 0,1 persen. PAD Deiyai hanya setara dengan pendapatan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Badung sebesar Rp1,3 miliar.

Deiyai adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua. Dulunya pernah menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Paniai. Namun kemudian daerah itu dimekarkan dan Deiyai menjadi kabupaten baru dengan landasan Undang-Undang No. 55 tahun 2008.

Selama ini ketergantungan daerah terhadap Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) masih sangat tinggi. Transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam, dan Dana Otoritas Khusus.

Kementerian Keuangan mencatat secara rata-rata nasional, ketergantungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) terhadap TKDD sebesar 80,1 persen Sementara, kontribusi PAD hanya sekitar 12,87 persen. []

Advertisement
Advertisement