April 18, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Derita EF, PMI yang Dipulangkan Majikan Setelah Jiwanya Alami Gangguan

2 min read

ApakabarOnline.com – Menjadi pekerja migran, bekerja di negara penempatan, sudah barang tentu berangkat dari niat untuk tujuan ekonomi dan kebahagiaan. Banyak mereka yang selama menjalani waktu menjadi pekerja migran, hingga sampai memutuskan pulang ke kampung halaman untuk seterusnya mendapatkan apa yang diinginkan. Namun banyak pula yang sejak menjalani hari di negara penempatan hingga pulang ke kampung halaman, harapan tidak menjadi kenyataan.

Adalah EF salah satunya. Pekerja migran berusia 35 tahun asal Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota ini terpaksa dipulangkan majikannya saat EF mengalami gangguan jiwa.

Tidak ada hal yang bisa mengungkap bagaimana EF bisa mengalami gangguan jiwa, selain keluarga dengan lapang dada harus menerima kedatangan EF untuk kembali menjalani hidup ditengah-tengahnya.

Tak berhenti sampai disitu, derita EF berlanjut dengan pengurungan dirinya di dalam sebuah ruangan selama setahun lamanya. Anak keempat pasangan Mailis dan Junizar tersebut tidak mendapatkan pengobatan medis sama sekali lantaran faktor ekonomi dan ketiadaan akses untuk mencari bantuan.

Mirisnya, hampir setahun lamanya wanita berwajah cukup cantik itu dikurung di kamar pengasingannya. Dan, selama setahun itu pula, EF hidup dalam kondisi sangat memprihatinkan dan menyedihkan.

Di kamar sempit berukuran 3×3 meter itu, EF, hidup dalam bayang-bayang yang buram dan kusam. Dan, di kamar kumuh penuh sampah plastik bercampur kotoran manusia itu, dia menghitung hari, merajut mimpi yang tak pernah bertepi dan berkesudahan.  Bahkan, di bilik nan sepi itu pula, EF terbaring di atas lantai ubin yang dingin tanpa dililit satu helai benang pun.

Dalam sebuah keterangan tertulis, Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan dan Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra, yang datang menjambangi mantan PMI yang bernasib malang itu, Sabtu (04/07/2020) benar-benar terenyuh hatinya, tatkala menyaksikan ada warganya hidup dalam kondisi memprihatikan di kamar pengasingan karena mengalami gangguan jiwa.

“ EF adalah TKW dari Malaysia yang dipulangkan majikan karena mengalami gangguan jiwa, “ ujar Wali Jorong Tabiang, Indrawadi, kepada Wabup Ferizal Ridwan dan Ketua DPRD, Deni Asra, saat melihat kondisi wanita malang itu meringkuk dalam kamar pengasingannya.

Menurut pengakuan Wali Jorong, Indrawadi dan dibenarkan oleh ibu Mailis, karena tidak ada biaya untuk mengobati anak EF, maka untuk kesembuhannya, dia hanya menjalani pengobatan secara kampung saja.

“Selama dia sakit, Santi memang tidak diikat atau dipasung, tapi dikurung di dalam kamar. Sudah hampir setahun dia dikurung di kamar ini. Di kamar ini EF makan dan minum termasuk buang hajat dan bahkan tidak mau mengenakan pakaian,” ungkap Mailis, ibu renta itu kepada  Wabup Ferizal Ridwan dan Ketua DPRD Deni Asra.

Sedih dan terharu mendengar pengakuan ibu Mailis, akhirnya Wabup Ferizal Ridwan dan Ketua DPRD Deni Asra meminta kepada keluarga dan Pak Wali Jorong, Indrawadi, untuk mengeluarkan EF dari kamar pengasingannya untuk dimandikan dan dibersihkan kamar tempat dia dikurung.

Meski awalnya EF sempat meronta-ronta saat akan dikeluarkan dari kamar pengasingannya, namun setelah dibujuk Wabup Ferizal Ridwan dan Ketua DPRD Deni Asra, akhirnya dia menurut dan mau untuk dimandikan dan dikenakan pakaian.

Kepada Wabup Ferizal Ridwan dan Ketua DPRD Deni Asra, EF meminta agar dia tidak dikurung lagi dalam kamar pengasingannya itu. []

Advertisement
Advertisement