April 18, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Di Era New Normal, Agar Bisa Naik Kereta Calon Penumpang Wajib Tunjukan Surat Keterangan Bebas COVID-19

2 min read

JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero)  mencatat ada 1.709 penumpang ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.

Penumpang yang ditolak berangkat didominasi oleh penumpang yang tidak menyertakan surat bebas Covid-19 di mana hal tersebut diwajibkan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.

Selain itu, penumpang yang ditolak juga dikarenakan tidak menyertakan SIKM bagi penumpang dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta, surat bebas Covid-19 yang telah kedaluwarsa, tidak memakai jaket/lengan panjang, dan memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius saat akan berangkat.

“Meski sudah memiliki tiket, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tetap kami tolak untuk menggunakan kereta api dan uang tiket akan kami kembalikan penuh,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan KAI, Selasa (16/06/2020).

Dia mengatakan, petugas boarding akan memverifikasi seluruh persyaratan penumpang Kereta Api pada masa New Normal dengan ketat. Tujuannya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat dan menjadikan perjalanan kereta api yang selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan.

“Sejak dioperasikannya kembali KA Reguler mulai 12 Juni, terdapat 1.709 penumpang KA Jarak Jauh yang ditolak berangkat pada tahap verifikasi berkas persyaratan untuk melakukan perjalanan,” ujar Joni.

Oleh karena itu, KAI pun kembali mengingatkan penumpang Kereta Api Jarak Jauh untuk membawa Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku dari Hasil PCR (berlaku 7 hari) atau Rapid Test (berlaku 3 hari). Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau Rapid Test serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

“Khusus penumpang dengan usia dibawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi. Untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI,” ujar Joni. []

Advertisement
Advertisement