April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Diputuskan Besok, Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara, Penyiram Wajah Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

3 min read

JAKARTA – Tiga terdakwa perkara penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto dituntut dengan hukuman berbeda. Terdakwa Abu Rara yang merupakan eksekutor penusukan Wiranto dengan pisau kunai, dituntut selama 16 tahun penjara.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah memberikan tuntutan terhadap  Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana istri Abu Rara, dan Samsudin alias Abu Basilan alias Jack Sparrow, masing-masing dituntut dengan hukuman berbeda.

“Sidang tuntutan sudah digelar tanggal 11 Juni 2020,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Selasa (16/06/2020).

Edwin Beslar menjelaskan, Abu Rara dianggap melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Sedang istri  Abu Rara, Fitri Diana dituntut 12 tahun, dan Abu Basilah alias Jack Sparrow dituntut tujuh tahun penjara. Dikutip dari Antara,  Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019.

Setelah Wiranto terjatuh, Abu Rara tidak menyerah dan melakukan perlawanan dengan membabi buta, sehingga melukai Fuad Syauqi pada bagian dada. Istri Abu Rara menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai. Akibatnya,  Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung.

Istri Abu Rara menyerang warga dan aparat keamanan di sekitar wilayah itu, namun berhasil diamankan.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.

Sidang selanjutnya mengagendakan  ledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan, akan digelar pada Kamis (18/06/2020).

 

Tanggapan Warganet

Dijagat media sosial, perbincangan soal keadilan di Indonesia tengah ramai persoalkan saat ini.

Hal itu terkait tuntutan hukuman maksimal bagi penusuk Wiranto yang akan dipenjara hingga 16 tahun.

Warganet pun membandingkan dengan ringannya tuntutan hukuman bagi kedua penyerang Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang hanya 1 tahun penjara.

Akun @Alfaris176 melontarkan kritikan pedas terkait dua masalah yang sangat jauh berbeda penanganannya itu.

 

 

“Pelakunya kayaknya lupa bilang gak sengaja pas sidang,” kicaunya Selasa, 16 Juni 2020.

Beberapa warganet menilai, seharusnya pelaku penusukan Wiranto menyebut kalimat tidak sengaja dalam sidang agar tuntutannya lebih ringan seperti penyerang Novel.

 

 

“Harusnya bilang aja nggak sengaja biar di hukum 1 tahunWajah tersenyum dengan mata tersenyum #Wiranto #NovelBaswedan” kicaunya.

Pembicaraa terkait Wiranto cukup viral di Twitter hingga bercokol di trending topic dengan jumlah cuitan mencapai 3 ribu lebih. []

Penyirm Air Keras Ke Wajah Novel Baswedan Dituntut Satu Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun untuk diketahui, tuntutan yang diajukan oleh jaksa belum merupakan hasil akhir dari persidangan. Nantinya majelis hakim akan menentukan vonis yang akan diberikan kepada kedua terdakwa. Bisa saja hukuman lebih berat atau ringan. []

Advertisement
Advertisement