Dok, Dok, Dok, Bu Sri Keluarkan Aturan Pajak Dagang Online Berlaku Mulai 1 April
JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pajak bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce yang mulai berlaku pada 1 April 2019. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merilis aturan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Beleid itu berupa Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Penting untuk diketahui Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.
Berikut pokok-pokok pengaturan dalam PMK-210 ini adalah sebagai berikut:
1.Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace
- Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace
- Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace
- Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun
- Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
2.Kewajiban penyedia platform marketplace
- Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP (Penghasilan Kena Pajak)
- Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jas
- Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta
- Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform. Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.
Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.
- Bagi e-commerce di luar Platform marketplace
Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, Ditjen Pajak akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.
Untuk mendapatkan salinan PMK-210 ini dan informasi lain seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.
Rawan disalahpahami
Pengamat pajak dari Center for Indonesia taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, peraturan ini mengandung risiko disalahpahami sebagai beban untuk pelaku e-commerce.
“Harus diakui selama ini pelaku e-commerce ada yang beranggapan seolah berdagang online itu tida kena pajak,” jelas Yustinus saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (11/01/2019).
Namun, kalau kewajiban tersebut diterapkan secara menyeluruh dan didukung sistem yang mudah, serta sosialisasi yang baik, pelaku dipastikan mau patuh. “Harus dijelaskan dengan baik dan terang, bahwa ada perbedaan kewajiban mendaftar, membayar dan melapor,” jelas dia.
Pasalnya dalam peraturan yang dimuat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210/PMK.010/2018 pelaku usaha wajib melaporkan rekap transaksi mulai dari jenis barang hingga data pembeli dan perusahaan logistik, hingga omzet.
Untuk itu, Yustinus mewanti-wanti perlunya kesiapan dari platform. Sebab mereka wajib melaporkan rekapitulasi transaksi. “Kalau memang mereka support, bagus untuk pengawasan omzet. Tapi harus diatisipasi jangan sampai mereka lari,” imbuhnya. []