April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Empat PMI Jalani Sidang Karena Bertangan Panjang dan Menganiaya

1 min read

HONG KONG – Empat orang pekerja migran Indonesia hari ini (17/04/2020) menjalani persidangan yang di gelar di Pengadilan West Kowloon dengan tuduhan bertangan panjang atau pencurian dan penganiayaan.

Data yang didapat ApakabarOnline.com dari Hong Kong Judiciary, keempat PMI tersebut masing-masing tiga orang dituduh melakukan pencurian dan seorang lagi dituduh melakukan penganiayaan.

Mereka yang diadili karena tuduhan melakukan pencurian adalah Eni Rosita, dengan nomor kasus WKCC790/2020, Alfa Yuliana dengan nomor kasus WKCC114/2020, dan Sulis Styowati dengan nomor kasus WKCC225/2020.

Sedangkan PMI yang dituduh melakukan penyerangan/penganiayaan adalah Endang Tati Juwaria dengan nomor kasus  WKCC286/2020.

Semoga keempatnya dimudahkan dan dilancarkan proses persidangannya serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. []

Advertisement
Advertisement