April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Hong Kong Intensifkan Operasi “Guardian”, Menjaring Pedagang Masker dan Alkes “Ngentol” Diluar Kewajaran

2 min read

HONG KONG – Otoritas Hong Kong melalui Departemen Bea dan Cukai sejatinya telah melakukan operasi pasar terkait peredaran barang-barang alkes (alat kesehatan) pelindung paparan virus corona berharga tak wajar sejak 27 Januari kemarin. Dinamika di lapangan menunjukkan, peredaran dan mahalnya harga alkes pelindung paparan virus corona dirasa semakin tidak terkendali.

Karena hal tersebutlah, Departemen Bea dan Cukai mengintensifkan operasi, dengan melakukan razia untuk menjari pedagang yang menjual barang diluar kewajaran serta pelanggaran-pelanggaran lainnya yang terkait.

Dalam aksinya, petugas yang menyamar sebagai pembeli menemukan pelanggaran penjualan alkes di Mong Kok.

Petugas menemukan praktik penjualan dengan harga berkali-kali lipat diatas harga normal pada alkes berupa masker dan cairan antiseptik.

Dalam keterangan persnya, petugas menyebut, tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang Deskripsi Perdagangan Hong Kong yang berlaku.

Sembari menunjukkan barang bukti yang disita, petugas menyatakan telah menahan dua orang, masing-masing penanggung jawab apotik yang di gerebeg, serta seorang pria yang berperan sebagai pemasok barang.

Petugas menyatakan, dalam operasi “guardian” kali ini, 12 ribu personil dikerahkan denga berbagai peran. Banyak dari mereka yang ditugaskan untuk menyamar sebagai pembeli.

Selain menggunakan dasar Undang-Undang Deskripsi Perdagangan Hong Kong untuk menjerat perdagangan dengan harga diluar kewajaran, petugas juga menggunakan dasar Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk menjerat peredaran barang-barang yang tidak memenuhi standart yang telah ditentukan oleh otoritas Hong Kong.

Mengacu pada Undang-Undang Deskripsi Perdagangan, jual beli alkes yang diatas batas kewajaran dapat dikenai sangsi hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal HKD 500.000.

Hal tersebut juga berlaku jika barang yang diperjualbelikan tidak memenuhi standart yang ditentukan otoritas Hong kong. Pelaku bisa dikenai ancaman hukuman maksimal satu tahun dan denda sebesar HKD 100.000 untuk pelanggaran pertama. Namun jika didapati melakukan pelanggaran yang sama untuk kedua kali dan seterusnya, pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal HKD 500.000.

Jika pembaca menemukan pelanggaran terkait dengan misi operasi yang dilakukan oleh departemen Bea dan Cukai Hong Kong, silahkan melaporkan ke Bea dan Cukai melalui surat di PO BOX 1166, melalui telepon (24 jam) di +852 2545 6182, dan melalui email di alamat : crimereport@customs.gov.hk. []

Advertisement
Advertisement