April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Indonesia-Hong Kong Kerja sama Kurangi Pelanggaran Imigrasi

2 min read

HONG KONG – Pemerintah Indonesia menjajaki kerja sama yang lebih intens dengan Pemerintah Hong Kong untuk mengurangi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga Indonesia di Hong Kong. Upaya itu dilakukan melalui pembentukan pertemuan grup kerja (working group meeting) yang dibangun antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong dengan Departemen Imigrasi Hong Kong.

“Alhamdulillah, kami sudah menjajaki kerja sama dalam bentuk yang lebih erat secara face to face (tatap muka), Jumat (13/5) lalu. Alhamdulillah, Senin (16/5) lalu Imigrasi Hong Kong sudah memberikan balasan, mereka ingin mempererat kerja sama ini,” kata Konsul Imigrasi Andry Indrady kepada Apakabar Plus, Selasa (17/5).

Kerja sama erat ini dinilainya penting, karena banyaknya persoalan yang melibatkan komunitas Indonesia di Negeri Beton utamanya disinyalir bersumber dan terkait dengan masalah keimigrasian. Misalnya, kasus penipuan, perdagangan orang, penyalahgunaan narkoba, atau pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Masalah-masalah tersebut biasanya terkait dengan kasus overstay, paspor palsu, dan pelanggaran visa izin tinggal.

“Kerja sama ini akan diinisasi akhir bulan ini antara KJRI Hong Kong dan Imigrasi Hong Kong, khususnya di bagian penindakan dan investigasi,” ujar Andry.

Pulangkan Overstayer

Seperti tahun lalu, KJRI Hong Kong akan memulangkan warga Indonesia overstayer dari Hong Kong dan Makau. Tidak sembarang WNI overstayer yang akan dipulangkan, melainkan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Hong Kong.

“Yang akan kami pulangkan, orang-orang yang secara aturan keimigrasian Hong Kong sudah dibolehkan pulang. Misalnya, sudah selesai menjalani hukuman dan masa tahanan. Jadi harus sudah melewati proses itu, baru datang ke KJRI,” kata Konsul Andry.

Pada Rabu (18/5) sore, KJRI melakukan rapat dengan Imigrasi Hong Kong. “Mereka akan memberikan figures yang ada dari perspektif mereka. Ada yang saat ini berada di detention mereka karena tertangkap atau menyerahkan diri, ada pula yang sudah selesai masa tahanan di penjara mereka. Atau, dari sisi kita yang akan kita ajukan ke Imigrasi Hong Kong. Tapi mereka tetap harus lulus screening Imigrasi Hong Kong,” ujarnya.

“Setelah clear, dia akan diverifikasi oleh fungsi Konsuler KJRI, apakah berhak atau tidak. Yakni, benar-benar orang yang sangat membutuhkan, bukan orang-orang yang oportunistik. [Razak]

#Dari Tabloid Apakabar Plus #Cetak

Advertisement
Advertisement