April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Indonesia – Hong Kong Teken Kesepakatan Perdagangan Bebas Antar Kedua Negara

2 min read

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemdag) menggencarkan upaya pengesahan perjanjian perdagangan international (PPI) di tahun ini. Salah satu perjanjian yang telah diratifikasi adalah perjanjian perdagangan bebas ASEAN Hongkong (AHKFTA).

Dinukil dari Kontan.co, DPR telah menyetujui perjanjian tersebut dan diratifikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“Kami proses melalui Perpres ke Sekretariat Negara (Setneg) ,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Senin (11/02/2019).

Nantinya, perjanjian ini akan memberikan kebebasan kedua belah pihak untuk melakukan perdagangan.

Menukil Detik News, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan perjanjian ini dapat meningkatkan perdagangan Indonesia khususnya untuk menggenjot ekspor. Terlebih lagi menurut Enggar, neraca dagang antara Indonesia dan Hong Kong selalu surplus sejak 2009-2017.

“Meski angka perdagangan Indonesia dan Hong Kong relatif kecil dibanding negara ASEAN lain, neraca dagang kita dengan Hong Kong selalu surplus sejak 2009 hingga 2017. Tahun 2017 neraca tercatat US$ 571 juta,” papar Enggar di Komisi VI DPR RI saat rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/02/2019).

Enggar juga menyebutkan beberapa komoditas yang menjadi andalan dalam ekspor dari Indonesia ke Hong Kong. “Paling banyak kita ekspor batu bara, perhiasan, emas, elektronik, dan produk perikanan,” jelasnya.

Enggar berharap Indonesia dapat memaksimalkan potensi Hong Kong sebagai hub, atau sentra dagang. Dengan demikian dapat mendorong peningkatan perdagangan Indonesia.

“Kalau tidak dimanfaatkan kita bisa kehilangan pangsa pasar Indonesia di Hong Kong. Mengingat potensi Hong Kong sebagai ‘hub’ di kawasan Asia Timur, Asia Pasifik, Amerika Serikat (AS), dan Eropa,” ungkap Enggar.

Setelah disetujui untuk dibuat Perpres oleh DPR, Enggar akan langsung memproses perjanjian ini untuk diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menginginkan supaya Perpres ini siap di bulan Maret.

“Sekarang kita tinggal proses, pilihannya sudah melalui Perpres, untuk itu kita tinggal proses ke Sekneg dan sebagainya. Setelah Perpres kita dari sisi Indonesia, harusnya bulan Maret atau April sudah selesai prosesnya,” kata Enggar.

Sebagai informasi, perjanjian ini telah dinegosiasikan sejak Juli 2014. Indonesia sendiri menyatakan keikutsertaannya di perjanjian ini pada 28 Maret 2018 melalui penandatanganan kesepakatan di Naypyidaw, Myanmar. Rencananya perjanjian ini akan terealisasi pada Kuartal II-2019. []

Advertisement
Advertisement