April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Istri Polah [?] Suami Kepradah [?]

2 min read

KENDARI – Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi memimpin langsung serah terima jabatan (Sertijab) Komandan Kodim 1417/ Kendari di gedung utama Markas Komando Resor Militer Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu siang (12/10/2019).

Dalam serah terima jabatan tersebut, Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot dari jabatan Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari. Jabatan Kodim Kendari selanjutnya akan diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah.

Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 143/ Haluoleo Kendari Mayor Sumarsono mengatakan, jadwal serah terima jabatan sedianya akan dilaksanakan pukul 08.00 Wita. Namun, diundur hingga pukul 11.00 Wita, karena menunggu kedatangan Pangdam XVI Hasanuddin dari Makassar. “Menyampaikan, untuk jadwal kegiatan Pangdam XIV/Hasanuddin ada pengunduran waktu menjadi jam 11.00 Wita,” kata Sumarsono saat dikonfirmasi, Sabtu.

Adapun, pencopotan Dandim Kendari yang baru menjabat dua bulan itu, lantaran unggahan istrinya di media sosial terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Pandeglang Banten.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik. Tiga personel TNI mendapat saksi hukum dan dicopot dari jabatannya. Ketiganya diberikan sanksi dan hukuman disiplin, lantaran ulah istri mereka yang mengunggah konten bernada negatif di media sosial. Istri ketiganya dinilai berujar secara tidak pantas di media sosial, terkait kasus penusukan terhadap Wiranto.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z. HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.

Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya selaku Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi tenggara. Sementara, Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya dan ditahan.

Melalui situs tni.au.mil.id, TNI Angkatan Udara menjelaskan bahwa TNI wajib netral dalam urusan politik. Namun, netralitas itu juga berlaku melekat pada keluarga besar tentara (KBT), termasuk istri para personel TNI. “Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.

 

Pelaporan polisi

Sementara itu, TNI juga melaporkan para istri perwira dan prajurit TNI tersebut ke polisi. Masing-masing berinisial IPDL dan LZ. Adapun, IPDL merupakan istri dari Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS.

Sementara LZ adalah istri dari Sersan Dua Z. Selain itu, istri Peltu YNS yaitu FS, dilaporkan ke Polres Sidoarjo. Ketiganya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiganya dinilai melanggar pasal penyebaran kebencian dan berita bohong. [ant]

Advertisement
Advertisement