April 16, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

‘Jorok’ Pamer Beginian di Jalan, Setelah Pelaku Ditemukan, Polisi Kaget, Ternyata Pelakunya …

2 min read

MAGELANG – Sejak beberapa hari belakangan, warganet diresahkan dengan viralnya seorang wanita yang diduga berada di Magelang ini. Wanita bertubuh montok ini memamerkan celana dalamnya saat berkendara dengan motor matic bernopol AA 3889 JA.

Wanita ini memakai rok berwarna hitam yang sangat pendek, sehingga celana dalamnya bisa dipamerkan dengan gampang. Wanita in menyingkap roknya dua kali.

Yang pertama saat melewati jalan raya, dan yang kedua saat melewati persawahan.

“DEMI KONTEN TIKTOK . AA 3889 JA. seorang perempuan di duga di wilayah Magelang mengendarai motor sambil memamerkan celana dalam nya dan temannya merekam dari belakang” cuit akun Twitter @Namaku_Mei, Selasa (15/09/2020).

Video ini  pun viral dan menuai banyak kecaman dari netizen. Netizen meminta agar pihak kepolisian turun tangan menyelesaikan kasus ini karena meresahkan.

Permintaan itu langsung direspons oleh Kepolisian Magelang lewat akun Instagram @polsekmagelangselatan.

Polisi sudah menelusuri identitas dari wanita yang memamerkan celana dalam saat mengendarai sepeda motor itu.

Namun, setelah diamankan oleh polisi terungkap bahwa wanita yang dipanggil Mbak Ida ini ber-KTP laki-laki, alias sebenarnya dipanggil Mas Ida.

“Ya (Mbak Ida) laki-laki sesuai KTP-nya,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Dewa Gede Ditya Krisnanda kepada wartawan, Kamis (17/09/2020).

Dalam video saat memamerkan celana dalam itu, sosoknya hanya terlihat dari belakang. Rambutnya panjang dan memakai busana khas perempuan sehingga disangka bahwa dia adalah wanita tulen.

Dewa mengungkap bahwa pria yang sebenarnya bernama Setyo Adi Wicaksono ini akrab dipanggil Mbak Ida. Selain itu, terungkap pula bahwa perekam video tersebut adalah laki-laki.

“Yang merekam video saudara R, laki-laki juga,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan mengatakan kasus ini sedang diselidiki lebih lanjut untuk menetapkan apakah termasuk pidana atau tidak. []

Advertisement
Advertisement