April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kerja Ilegal, 17 Orang Ditangkap Imigrasi Hong Kong, Beberapa Mantan PRT Asing yang Kini Jadi Paperan

2 min read
foto HK01

foto HK01

HONG KONG – Salah satu konsekwensi jika mengajukan status refugee atau paperan di Hong Kong adalah tidak diperbolehkan bekerja maupun beraktifitas komersiil lainnya. Merupakan larangan keras bagi mereka pemegang status paperan lantaran otoritas Hong kong telah memberikan subsidi biaya hidup setiap bulan.

Meskipun demikian, masih saja ada pemegang status paperan yang nekat melakukan aktifitas perekonomian atau bekerja menghasilkan keuntungan materi entah untuk dikirim ke kampung halaman maupun untuk dikonsumsi di Hong Kong sehari-hari.

 

Mantan PMI Hong Kong Paperan Meninggal di Rumah Sakit, Begini Kronologi Penemuannya

 

Keberadaan mereka kembali terungkap, saat satuan petugas departemen Imigrasi Hong Kong melakukan razia di beberapa kawasan.

Mengutip publikasi imigrasi, dalam dua hari bertutur-turut yaitu 4 Desember 2019 dan 5 desember 2019 kemarin, Imigrasi Hong Kong kembali berhasil menjaring sebanyak 17 orang asing yang bekerja secara ilegal.

 

Diduga Paperan, Perempuan Tanpa Identitas Bunuh Diri di Wan Chai

 

Diantara mereka ada yang tertangkap sedang bekerja di Hotel, di pasar sayur mayur, proyek bangunan gedung, hingga pusat perbelanjaan.

Setelah dikumpulkan, mereka tidak bisa memnunjukkan legalitas mereka bekerja. Justru yang ditemukan, mereka merupakan kelompok yang tidak diperbolehkan bekerja mencari uang di Hong Kong karena tidak emmegang visa kerja sesuai dengan pekerjaan mereka masing-masing.

 

Perempuan Paperan Digelandang Polisi Wan Chai Karena Jualan Narkoba

 

Mereka didakwa melanggar pasal 38AA Undang-undang Keimigrasian, dengan ancaman denda maksimal HKD 50 – 100 ribu serta pidana penjara selama tiga – sepuluh tahun.

Dalam kesempatan tersebut, petugas Imigrasi juga meringkus enam majikan yang memperkerjakan mereka secara ilegal. Untuk para majikan, mereka terancam denda sebesar HKD 350 ribu serta pidana penjara selama tiga tahun. []

Advertisement
Advertisement