April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ketangkap Basah Sedang Berjualan, Tiga PMI di Shatin Hari Ini Diadili

1 min read

HONG KONG – Mayoritas pekerja migran Indonesia di Hong Kong merupakan pemegang visa domestic worker atau pekerja rumah tangga. Dimana, dengan batasan visa tersebut juga merupakan batasan apa yang boleh dikerjakan dan apa yang tidak boleh dikerjakan terkait dengan aktifitas keekonomian atau mendatangkan keuntungan uang.

Jika pemegang visa domestic worker atau visa lainnya, melakukan aktifitas bekerja diluar yang telah ditentukan dalam visa, tentu akan membawa konsekwensi hukum bagi pelakunya.

 

Jualan Narkoba, Silvia Diadili Bersama Tiga PMI Hong Kong Lainnya

 

Seperti yang dialami oleh empat orang pekerja migran Indonesia kali ini. Tertangkap tangan petugas sedang berjualan, keempatnya kini dihadapkan ke pengadilan.

Mereka adalah Wiwin Rudianingsih, Suyati, Susi Setyawati, serta Zumaroh Arif.

Keempat PMI tersebut siang ini dihadapkan didepan persidangan pengadilan Shatin.

Semoga persidangan keempatnya diberi kelancaran dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. []

Advertisement
Advertisement