April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Korban PHK : Sulitnya Berkelit dari Situasi Sulit

8 min read

JAKARTA – Situasi sulit datang menghampiri Dwiyanti (39), perempuan perantau asal Jawa Timur. Saat usia masih terbilang produktif, per 1 April 2020 kemarin, dia tak berdaya menentang sikap manajemen pabrik tempat dia bekerja selama dua dekade terakhir.

“Saya kena PHK (pemutusan hubungan kerja) dan itu mendadak,” ucap Dwi saat berbincang  melalui telepon, Senin (11/05/2020).

Dwi adalah pekerja di sebuah perusahaan garmen di Jakarta Utara. Dia bekerja membuat contoh pakaian renang, untuk kemudian diproduksi lalu dijual di toko-toko milik perusahaan.

Ia berkisah, perusahaan harus melakukan PHK dengan alasan penjualan perusahaan menurun.  Ia mendengar, produk perusahaan tak lagi banyak dibeli karena tak lagi banyak orang membeli pakaian renang dari perusahaan tempat Dwi bekerja.

Imbas kondisi itu, penjualan seret, pemasukan perusahaan pun ikut melorot. Agar tak makin suram, perusahaan, lanjut Dwi, melakukan pelbagai cara untuk menghemat. Mengurangi jumlah toko jadi informasi pertama yang diketahui Dwi. Setelah itu, merambat ke lini produksi.

“Awalnya mengurangi jam kerja, seminggu tiga kali masuk. Lalu juga ada rencana gaji mau dipotong. Tiga bulan ke depan mau dipotong 60%,” kata dia.

Rencana itu tiba-tiba berubah. PHK terjadi pada 150 orang, nama Dwi ada di antara orang yang tak lagi dipekerjakan mulai 1 April 2020. Rerata, mereka sudah bekerja lebih dari lima tahun.

Mirisnya lagi, manajemen hanya memberi uang pisah, bukan uang pesangon dan lainnya selayaknya pekerja yang terkena PHK.

“Jumlahnya hanya 20% dari satu kali PMTK,” lanjut Dwi yang emperkirakan uang tersebut akan habis pada akhir Mei 2020.

PMTK sendiri adalah istilah yang diketahui Dwi dan karyawan, terkait pesangon. Maksudnya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) yang mengatur terkait hak-hak karyawan yang di-PHK.

Mengacu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hak karyawan di-PHK menurut Pasal 156 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Lalu, mengacu formula dalam UU Ketenagakerjaan itu, dengan rerata masa kerja lebih dari lima tahun, maka pesangon yang diterima minimal enam bulan upah. Ditambah dua bulan upah, untuk penghargaan masa kerja antara tiga sampai enam tahun masa kerja. Total jumlah, seharusnya Dwi dan ratusan karyawan yang di PHK itu menerima minimal delapan bulan upah.

Memahami tak sesuai ketentuan, perwakilan pekerja tempat Dwi bekerja bertemu dengan manajemen perusahaan. hasilnya, manajemen tak bergeming. Masalah ini sampai ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara. Namun, hingga kini jauh dari ujung penyelesaian.

Bagi Dwi, meski sang suaminya masih bekerja, ia tetap harus putar otak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada cicilan rumah yang harus tetap dia bayar. Biaya sehari-hari pun tak mungkin berhenti. Kiriman ke anak di kampung halamannya di Jawa Timur juga harus dia lakukan, walau kini terpaksa dikurangi.

Berharap bantuan datang jadi hal yang dinanti-nanti Dwi.  Hanya saja, yang dinanti tak kunjung mengetuk pintu rumahnya, meski, dia mengaku, petugas RT setempat sudah mendatanya sejak dia di-PHK.

Bingung dan cemas akan situasi masa depan pun tak ayal menghantui Dwi.

 

Tak Ada Pilihan

Dwi, mungkin salah satu korban PHK yang masih sedikit beruntung. Meski tinggal di perantauan, dia dan keluarga sudah memiliki rumah di Pasar Kemis, Tangerang, Banten.

Caryo, Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang bercerita, ada dua buruh perempuan asal Palembang yang terlunta-lunta karena terkena PHK perusahaan di Tangerang. Parahnya, lagi, mereka tak menerima pesangon dari perusahaan.

Selama beberapa hari, mereka telantar di daerah Saung KWT 60A Dumpit, Jatiujung, Kota Tangerang. Lalu akhirnya ditampung di Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial Balai Mulya Jaya Jakarta pada 5 Mei 2020.

Kepada petugas di penampungan, salah satu buruh korban PHK itu menuturkan, sudah bekerja di perusahaan tekstil itu kurang lebih satu tahun lebih tiga bulan. Selain tak punya uang, mereka sulit mudik lantaran pembatasan kendaraan dan penutupan transportasi umum.

“Mereka tidak memiliki keluarga dan tidak memiliki tempat tinggal lagi di Kota Tangerang. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan layanan penampungan sementara yang ada di Balai Mulya Jaya Jakarta,” kata Caryo seperti dilansir Antara, Selasa (5/5).

Balai Mulya Jaya di Jakarta sejak 30 April 2020 telah menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terdampak covid-19, dengan pelayanan yang komprehensif.

Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat misalnya, menyulap Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Karet Tengsin, Tanah Abang, sebagai tempat penampungan beberapa pekerja yang menjadi korban PHK. Mereka tidak punya tempat tinggal karena tak sanggup membayar biaya sewa kontrakan.

Angela, Petugas Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat yang bertugas di sana mengatakan, tujuh dari 41 orang penghuni sementara GOR adalah korban PHK. Mereka datang untuk minta ditampung. Lantaran tak bisa bayar kos, sedangkan mudik pun dilarang.

Di sana, para korban PHK itu berkumpul bersama Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang terjaring Satuan Polisi Pamong Praja. Selain tak punya pendapatan, tak sedikit dari mereka tak punya tempat tinggal, bahkan tak punya baju ganti.

“Para korban PHK itu menjual semuanya untuk bertahan hidup, termasuk handphone,” kata Angela.

Di GOR tersebut, para korban PHK menunggu bagaimana kelanjutan nasib mereka. “Rencananya akan ada bantuan dari Kementerian Sosial, tapi bukan dari (Pemprov) DKI Jakarta,” kata Angela.

 

Insentif dan Bansos

Menyadari imbas pandemi yang begitu memukul pekerja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya sudah menyiapkan insentif untuk menyelamatkan sekitar enam juta pekerja yang berpotensi terkena PHK.

Kartu Prakerja, jadi aksi pertama yang memiliki anggaran sebesar Rp20 triliun, naik 100% dari anggaran awal Kartu Prakerja. Rinciannya, Rp5,6 triliun untuk biaya pelatihan, dana insentif Rp13,45 triliun, dana survei Rp840 miliar dan dana Project Management Office (PMO) Rp100 juta.

Korban PHK yang dinyatakan berhak menerima bantuan tersebut akan diberi dana pelatihan sebesar Rp1 juta per periode pelatihan. Peserta juga nantinya akan diberikan bantuan tambahan senilai Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

Termasuk insentif mengisi survei sebesar Rp50 ribu per bulan selama tiga bulan. Total, bantuan korban PHK yang menjadi peserta program tersebut mencapai Rp3,55 juta.

Bentuk kedua, insentif Rp5 juta untuk korban PHK melalui BP Jamsostek. Ini hanya bagi pekerja yang sudah ikut BPJS Ketenagakerjaan dan terkena PHK.

Program ketiga disiapkan dengan dana Rp16,5 triliun berupa program Padat Karya Tunai (PKT). Program ini juga dimaksudkan guna mempertahankan daya beli masyarakat desa yang terdampak wabah virus corona. Bantuan tersebut menyasar mereka yang berpenghasilan rendah, menganggur, dan setengah menganggur.

Selain itu, ada pula bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi covid-19. Pemerintah melansir tiga jenis bansos khusus ini. Pertama, bantuan sembako senilai Rp2,2 triliun dari pemerintah pusat untuk warga DKI Jakarta. Alokasi bansos ini untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta KK dan dibagikan Rp600 ribu per bulan, selama tiga bulan.

Kedua, bantuan dengan nilai yang sama untuk warga di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Bansos khusus kedua ini mencakup 1,6 juta jiwa atau 576 ribu KK. Bantuan ini bergulir untuk tiga bulan dengan total anggaran Rp1 triliun.

Ketiga, untuk masyarakat di luar Jabodetabek akan diberikan bantuan langsung tunai. Penerimanya mencakup sembilan juta KK, terutama yang belum menerima bansos apapun. Besar bantuannya pun sama untuk tiga bulan, dengan total anggaran Rp16, 2 triliun.

 

Tak Cukup

Namun, mengutip riset Lifepal, bantuan sosial yang diberikan tak mencukupi kebutuhan warga. Penelitian itu mengemukakan, angka Rp600 ribu mengacu besaran kebutuhan masyarakat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018.

Pada 2020, biaya hidup di Jakarta menurut penelitian itu angkanya sudah naik. Dengan biaya hidup makanan per bulan mencapai Rp847 ribu per bulan. Sementara, biaya hidup nonmakanan per bulan mencapai Rp1,19 juta.

Begitu juga untuk biaya hidup di daerah penyangga Jakarta. Penelitian itu menyajikan, biaya hidup makanan per bulan di Jawa Barat mencapai lebih dari Rp626 ribu. Sementara, biaya hidup non-makanan mencapai kisaran Rp707 ribu per bulan.

Berangkat dari penelitian itu, bisa jadi, bagi korban PHK yang menerima bantuan sosial, tetap alami kesulitan. Lalu, bagaimana korban PHK seperti Dwi dan mereka yang tak menerima bantuan sosial?

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, pemerintah terlambat mengantisipasi terjadinya gelombang PHK akibat pandemi. Menurutnya, pemerintah mestinya membuat kebijakan untuk melindungi para buruh, sejak kasus pertama covid-19 ada di Indonesia.

“Pemerintah bisa melarang PHK dengan memberikan insentif berupa pembebasan pajak, bebaskan pajak bahan baku, atau semacamnya, kan, bisa. Tapi pemerintah tidak melakukan ini,” katanya, Kamis (14/05/2020).

Trubus sendiri mengaku tidak bisa memprediksi waktu selesainya gelombang PHK tersebut. Ia melihat, selama akhir pandemi tidak diketahui dan aktivitas pabrik dihentikan, PHK akan terus terjadi.

Dia pun menilai, gelombang PHK bisa dilambatkan dengan melonggarkan PSBB. “Itu dalam rangka perbaikan ekonomi. Kita sudah babak belur ekonominya, dan tidak ada yang bisa memastikan pandemi ini sampai kapan,” lanjut dia.

Saat ini, kata Trubus, memang menjadi saat untuk pemerintah mempercepat implementasi jaring pengaman sosial dan bantuan sosial. Namun, ia melihat pemerintah memiliki masalah data yang minim pembaruan.

“Praktik penyalurannya tidak semudah yang dibayangkan. Jadi orang yang sudah mati juga tercatat sebagai penerima. Orang yang terdampak covid-19 mestinya menerima bantuan, tapi namanya enggak ada,” tuturnya.

Menurutnya, masalah data ini berkaitan dengan masalah birokrasi dan pengawasan. Trubus mengatakan, petugas RT/RW yang ditugaskan mendata penerima bantuan, berpotensi tidak mengerjakan dengan baik.

“RT/RW mendata, tapi datanya enggak sampai. Mungkin juga yang didata, yang memilih dia saja, karena kan RT/RW dipilih,” serunya.

Program Kartu Prakerja pun dinilai belum efektif. Bagi Trubus, program tersebut mungkin berguna untuk pekerja yang masih tergolong muda dan belum berkeluarga. Tetapi, tidak untuk mereka yang sudah tua dan berkeluarga.

“Kalau karyawan sudah tua, punya anak dan istri, mereka enggak butuh pelatihan. Mereka butuh uang tunai,” cetusnya.

 

Berbaur di Jalan

Akibat PHK dan bantuan yang tak sampai, berapa korban PHK, terutama perantau, memilih menggelandang di jalanan karena tak memiliki sanak saudara. Kalaupun punya sanak saudara, tak semua mau menyambangi karena merasa kehadiran mereka justru menambah beban.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Senin (11/5) dalam pekan terakhir April 2020 membawa beberapa korban PHK ke tempat penampungan. “Saat mengamankan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), turut terjaring korban PHK, meski tak banyak,” sebut dia.

Saat di penampungan, di GOR Tanah Abang, korban PHK yang menggelandang itu juga harus rela berbagi ruang dengan pengemis, dan gelandangan di ibu kota. Menurut Arifin, saat PSBB, hingga Senin (11/05/2020) sudah ada 1.096 orang di jalanan yang dibawa ke tempat-tempat penampungan.

“Ada manusia gerobak, manusia karung, pengemis dan gelandangan,” tuturnya.

Dia juga menyampaikan, sudah menjadi hal biasa, saat bulan suci Ramadan, pengemis dari pelbagai penyangga Jakarta membludak. Biasanya mereka mangkal di masjid dan pasar-pasar atau tempat keramaian lain.

“Tapi, saat PSBB ini, ada pembatasan sosial, masjid tutup sehingga mereka ada di jalan-jalan untuk meminta-minta,” cetusnya.

Menurut Arifin, Pemprov DKI Jakarta akan terus menciduk orang-orang yang berkerumun dan menetap di jalanan karena berpotensi menularkan covid-19. Sejak Kementerian Kesehatan menyetujui penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang mulai melakukan razia kerumunan. Satpol PP menjangkau orang-orang yang berada di jalanan untuk kemudian ditempatkan di GOR.

Dinas Sosial DKI Jakarta sendiri memiliki lima hunian sementara berupa GOR untuk menampung korban PHK dan PMKS. GOR-GOR itu ada di lima kota yaitu, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.

Data dari Dinsos DKI per Senin (11/5), ada 41 orang yang menetap di GOR Tanah Abang, Jakarta Pusat, 21 orang di GOR Cengkareng, Jakarta Barat, 20 orang di GOR Tanjung Priok, Jakarta Utara, 44 orang di GOR Ciracas, Jakarta Timur, dan 27 orang di GOR Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Totalnya, ada 153 orang.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos DKI Jakarta Prayitno mengatakan, ada perbedaan penanganan di masa pandemi covid-19.

“Sebelum ada covid-19, PMKS dijangkau kemudian dimasukkan ke dalam panti. Tetapi karena pandemi ini berbahaya, dan tidak terdeteksi positif atau tidak, kita tidak tahu, maka ditempatkan di GOR,” jelasnya.

Menurut Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Erizon Safari, di saat seperti ini, semua orang mesti dianggap berpotensi menjadi pembawa penyakit atau carrier. Itu sebabnya, tidak tertutup kemungkinan para PMKS menjadi carrier.

“Banyak orang tanpa gejala berkeliaran,” kata Erizon.

Di GOR Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Suku Dinas Kesehatan selalu melakukan assessment kesehatan setiap pukul 10 WIB terhadap penghuni GOR. Erizon juga mengklaim pihaknya menyiapkan tes cepat untuk mereka yang bergejala atau yang ingin pindah ke panti sosial.

“Dengan kondisi sekarang, kita tidak bisa melakukan tes massal kepada 10 juta penduduk DKI. Jadi skala prioritas. Orang Tanpa Gejala tidak kita prioritaskan,” lanjut dia.[]

 

Penulis May Rahmadi

Advertisement
Advertisement