April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Langgar Ijin Tinggal dan Berboncengan Naik Sepeda, Dua PMI Hong Kong Hari Ini Diadili

1 min read

HONG KONG – Memasuki hari kedua bulan Ramadhan 1440 Hijriyah, dua orang pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong menjalani proses hukum di dua pengadilan yang berbeda di wilayah hukum Hong Kong.

Berdasarkan data yang didapat ApakabarOnline.com dari Pengadilan Hong Kong, kedua PMI tersebut diadili dengan tuduhan pelanggaran ijin tinggal dan pelanggaran lalulintas, yakni mengendarai sepeda berboncengan di jalan raya.

Di Shatin Magistrates’s Courts, seorang PMI bernama Dewi Aisyah akan menjalani proses peradilan hari ini sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran ijin tinggal yang telah dilakukannya.

Terdaftar dengan nomor perkara STCC2918/2017, PMI Hong Kong asal Blitar ini akan mendengarkan putusan pengadilan terkait hukuman yang akan dia terima pada hari ini.

Sementara itu, di Kowloon Magistrates, PMI bernama Siti Faizan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran telah dengan sengaja melanggar aturan lalu-lintas, yakni mengendarai sepeda berboncengan di jalan raya.

Samahalnya dengan Dewi, Siti Faizan yang terdaftar dengan nomor perkara WKS7972/2018, hari ini akan menerima keputusan pengadilan terkait dengan hukuman yang harus dia terima. []

Advertisement
Advertisement