April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lemparkan Anjing Majikan dari Lantai Tiga, Seorang PMI Terancam Denda dan Penjara

2 min read

SINGAPURA – Entah jengkel entah merasa terancam keselamatannya, seorang pekerja migran Indonesia dilaporkan telah melemparkan anjing majikannya dari lantai 3 di kawasan Yio Chu Kang, Singapura.

Mengutip Asia One, Akibat perbuatannya, anjing tersebut mengalami luka serius dan harus dimatikan.

PMI yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga (PRT) berusia 28 tahun itu mulai bekerja di rumah keluarga itu pada Desember 2019.

Majikannya yang berasal dari Hong Kong, mengatakan insiden itu terjadi di rumah mereka di Yio Chu Kang, Singapura pada 13 Mei.

“Saya sedang berada di ruang kerja dan istri saya sedang beristirahat di kamar. Tiba-tiba, pelayan berlari masuk, mengatakan bahwa (anjing) sedang berbaring di teras depan tanpa bergerak,” kata sang suami, (36), menceritakan.

“Kami pergi untuk memeriksa dan menemukannya berdarah dari mulutnya.”

Mereka membawa anjing itu ke dokter hewan, yang memberi tahu mereka bahwa ia menderita beberapa patah tulang dan cedera internal.

Menurut dokter hewan, cedera anjing itu bisa disebabkan oleh kecelakaan mobil, jatuh dari ketinggian, atau karena dipukuli, kata sang suami.

Pasangan itu, yang telah memelihara pudel itu selama 11 tahun, akhirnya membuat keputusan yang menyakitkan untuk menidurkannya.

“Kami tidak mau menyerah. Kami terus memohon dokter hewan untuk menyelamatkan anjing itu. Namun, dokter hewan mengatakan bahwa bahkan jika hewan itu selamat, kemungkinan akan lumpuh selama sisa hidupnya,” jelas sang istri.

Peristiwa itu membuat pasangan itu resah dan khawatir akan keselamatan kedua putra mereka yang berusia empat dan lima tahun, serta anjing mereka yang lain.

“Kami mencurigai pelayan itu, tetapi dia menyangkalnya, jadi tidak ada yang bisa kami lakukan,” tambah sang suami.

Tetapi empat hari kemudian, pasangan itu akhirnya memanggil polisi sebagai pekerja rumah tangga mereka setelah perdebatan tentang penolakannya untuk merawat anak-anak mereka.

Ia menambahkan bahwa pekerja rumah tangga itu kemudian mengakui kalau dirinya melemparkan anjing itu dari balkon di lantai tiga rumah.

Dia kemudian didakwa di pengadilan berdasarkan UU Hewan dan Burung.

Jika terbukti bersalah atas kekejaman terhadap hewan, ia menghadapi denda hingga Rp 15 juta, penjara hingga 18 bulan, atau keduanya.

Kasus yang telah disidangkan pada 11 Juni 2020 kemarin terseburt akan dilanjutkan persidangannya di pengadilan yang sama pada 1 Juli 2020. []

Advertisement
Advertisement