Majikan Yang Dilaporkan PRTnya Telah Memasang Kamera Di Kamar Mandi, Bebas
1 min readHONG KONG – Sebuah postingan seorang majikan perempuan di Group FDH Employment Hong Kong pada 13 April Silam, hari ini kasusnya dinyatakan ditutup.
Dalam postingan tersebut dapat dipahami, seorang PRT berinisial A asal Filipina membuat laporan Polisi yang isinya menuduh majikan laki-laki telah memasang kamera pengintai di dalam kamar mandi. Dan bukan hanya itu, PRT tersebut telah meminta majikannya untuk membuat surat yang menghentikan kontrak kerjanya.
Beberapa waktu lamanya laporan ini diselidiki dan diproses, temuan yang didapat dari TKP berdasarkan hasil investigasi mementahkan laporan yang dilakukan oleh PRT tersebut. Polisi tidak menemukan bukti baik kamera maupun hasil rekaman kamera pengintai yang dimaksud oleh PRT Filipina tersebut.
Direkam Ketelanjangannya di Kamar Mandi, Seorang PMI Polisikan Majikannya
Dilansir dari Oriental Group, Warganet di group tersebut menduga dalam komentarnya, PRT Filipina tersebut sedang membuat skenario untuk bisa mendapatkan uang dari memanfaatkan surat penghentian kontrak kerja dan menuduh majikannya telah memasang kamera pengintai sebagai penguat alasan gugatan yang kemungkinan nantinya akan dia lakukan.
Namun ada pula beberapa warganet yang menbgingatkan dalam komentar mereka, pentingnya menyebutkan keberadaan kamera CCTV didalam kontrak kerja untuk menghindari salah paham.
Kasus ini dinyatakan dihentikan karena tidak cukup bukti.
Beberapa warganet yang bersimpati kepada majikan, menyarankan untuk melapporkan balik PRT tersebut dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan membuat laporan palsu. [Asa]