Masih Bisa Bernafas Lega, Penyidangan Siti Aisyah Ditunda
2 min readSyah Alam – Pengadilan Syah Alam Malaysia hari ini tidak seperti biasanya. Ratusan jurnalis baik dalam negeri Malaysia, maupun asing tampak berjubel sejak pagi hendak meliput peristiwa pembunuhan yang melibatkan orang ternama di dunia.
Baca : [Pengacara Siti Aisyah Meragukan Hasil Analisa Polisi Dan Barang Bukti]
Adalah Siti Aisyah, mantan PMI dan dan Doan Thi Huong, warga Vietnam, yang didakwa membunuh Kim Jong-nam, adik orang nomer satu di Korea Utara, Kim Jong Un, 13 Februari silam, hari ini menjalani sidang untuk yang kesekian kalinya. Dalam pantauan koresponden apakabaronline.com, Aisyah datang ke pengadilan dengan menggunakan mobil tahanan anti peluru, yaitu sebuah mobil dobel kabin Nissan Navara dengan plat Nomor NA 383 T, serta dibawah pengawalan ketat personil bersenjata. Bahkan, kepada koresponden Apakabaronline.com, sumber di pengadilan Syah Alam, Malaysia memastikan, Siti Aisyah menghadiri sidang hari ini (28/07) dengan menggunakan rompi anti peluru.
Baca : [Jelang Pembacaan Putusan : Akhir Hidup Siti Aisyah Ditentukan Besok Pagi ? ]
Ketatnya pengawalan, menyulitkan awak media yang ingin mengambil gambar kedua tersangka. Diturunkan dari mobil petugas tepat didepan pintu masuk gedung pengadilan, dikelilingi pagar betis pengawalan yang rapat, kedua tersangka hanya tampak sekelebatan mata.
Suasana tegang tampak di sekitar pengadilan, dunia internasional menyorotkan pandangan ke majelis tersebut. Sidang yang dipimpin oleh hakim Azmi Arifin dimulai sekitar pukul 10 Waktu setempat. Sidang hanya berlangsung beberapa saat.
Pasalnya, dalam sidang hari ini, majlis hakim memutuskan menunda sidang sampai tanggal 2 Oktober depan dengan memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Kemudian sidang ditutup.
Banyak pengunjung yang tampak bernafas lega dengan putusan hakim hari ini, sebab beberapa dari mereka, setuju dan berharap, terdakwa bisa maksimal menyampaikan pembelaan hingga keputusan hakim bisa membebaskan keduanya dari tuduhan.
Dalam persidangan sebelumnya, diketahui, jaksa penuntut, telah mengajukan permohonan untuk mendatangkan saksi sebanyak 30-40 orang di depan majelis hakim. Sesuai pasal yang berlaku, Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman mati atas kesalahannya melakukan pembunuhan berencana di Kuala Lumpur International Air Port pada Februari silam. [Asa/Ilham]