April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mengenal Sosok Jumhur Hidayat, Seorang “Pejuang” PMI Era Presiden SBY yang Menjadi “Pesakitan Politik” Era Jokowi

2 min read

 

JAKARTA – Muhammad Jumhur Hidayat merupakan salah seorang aktivis pergerakan dan pemberdayaan rakyat kelahiran Bandung, 18 Februari 1968. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) yang diangkat pada 11 Januari 2007 lalu, kemudian diberhentikan pada 11 Maret 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Diketahui, Jumhur Hidayat mendalami dunia aktivis sejak ia menjadi Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB). Kini, ia telah menjadi salah seorang petinggi di Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Pernah masuk bui pada tahun 1989 akibat terlibat aksi mahasiswa menolak kedatangan Menteri Dalam Negeri, kini ia harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Berikut ulasannya.

 

Ditangkap Polisi

Deklarator sekaligus Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat baru saja ditangkap oleh polisi. Penangkapan tersebut dilakukan di kediamannya Jakarta Selatan pada Selasa (13/10/2020) pagi.

“Iya Anton kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap,” kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).

 

Peran Jumhur Jadi Tersangka

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri mengatakan bahwa Jumhur Hidayat ditangkap lantaran dianggap menghasut serta memberikan informasi yang dinilai hoaks.

“Tersangka JH ini di akun Twitter memang menuliskan salah satunya UU memang primitiv investor dari RRC dan pengusaha rakus ini ada dibeberapa di twittnya. Yang bersangkutan modusnya mengunggah konten ujaran kebencian untuk tersangka JH ini,” papar Argo.

 

Terkena Ancaman 10 Tahun Penjara

Perbuatan Jumhur Hidayat dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo 45a ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 yat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 ancamannya 10 tahun penjara.

“Barang bukti ada hp Samsung, fotocopy KTP ada akun Twitter yang sudah diambil kata-katanya kemudian kita jadikan barang bukti ada hardisk ada komputer, ada iPad, kemudian ada spanduk, kaos warna hitam, kemeja, ada rompi dan juga ada topi,” sambungnya.

 

Gatot Nurmantyo Buka Suara

Presidum Koalisi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menilai terdapat beberapa kejanggalan atas penangkapan para petingginya. KAMI menduga penangkapan tersebut merupakan sarat tujuan politis. Penangkapan petinggi KAMI khususnya Syahganda Nainggolan dinilai tak lazim dan menyalahi prosedur dari laporan polisi dan keluarnya Sprindik.

“Penangkapan mereka, khususnya Dr Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu dasar Laporan Polisi dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur. Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa ‘dapat menimbulkan’ maka penangkapan para Tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis,” ujar Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, dalam siaran pers, Rabu (14/10/2020). []

Advertisement
Advertisement