April 17, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menilik Tragedi Lutfi, Pelajar yang Fotonya Viral Membawa Bendera Lalu Berujung Ancaman Penjara

5 min read
(Foto Dokumentasi Pribadi Sutra Dewi)

(Foto Dokumentasi Pribadi Sutra Dewi)

JAKARTA – Tagar #BebaskanLuthfi mendadak viral dan menjadi trending topic pada Rabu (27/11/2019). Lebih dari 62 ribu orang menulis petisi tersebut di Twitter, mendesak aparat penegak hukum membebaskan Lutfi Alfiandi dari segala tuduhan. Sebelum kabar itu menyebar, Lutfi telah mendekam hampir dua bulan di jeruji besi. Sempat dianggap hilang selama empat hari.

Viralnya kasus Lutfi telah membuka mata masyarakat Indonesia, bahwa euforia demonstrasi mahasiswa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir September lalu, masih menyisakan nestapa bagi mereka yang ditangkap polisi. Lutfi adalah satu dari puluhan orang yang kini harus menghadapi tuduhan bahwa mereka melakukan tindak pidana kekerasan terhadap polisi, saat melakukan demonstrasi menolak pengesahan beberapa Rancangan Undang-undang (RUU) yang bermasalah.

Lutfi, pemuda 20 tahun, baru saja lulus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jakarta. Mendengar riuhnya suasana demonstrasi kakak-kakak mahasiswa di depan gedung DPR, ia dan kawan-kawannya turut merapatkan diri. Rasa ingin tahunya membara, hasratnya melihat langsung apa yang sebenarnya terjadi.

Ia dan kawan-kawannya lalu berangkat ke Senayan pada Rabu (25/9/2019) sore. Lutfi memilih bergabung dengan massa aksi di belakang gedung DPR RI, di seputar Palmerah, Jakarta Barat. Di situlah ia kemudian merasakan langsung pedihnya gas air mata yang ditembakkan polisi untuk membubarkan massa.

Di tengah kepulan asap, ia berusaha menjauh. Untuk mengurangi rasa perih akibat gas air mata, Lutfi menutup mata dan hidungnya dengan bendera merah putih yang ia bawa. Perawakannya menjadi sangat heroik, sebab saat itu Lutfi mengenakan jaket dan celana abu-abu sebagai identitas siswa Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kejadian saat Lutfi berlari sambil membawa bendera terekam kamera Garry Andrew Lotulung, fotografer dari kompas.com. Dalam foto itu, Lutfi terlihat berada di jalan, menghindari kepulan asap, sembari memegang erat sang merah putih.

Tak ayal, keesokan harinya foto tersebut viral di media sosial. Sosok Lutfi dengan bendera merah putihnya menjadi simbol kampanye perlawanan terhadap kesewenang-wenangan penguasa dan wakil rakyat.

Lutfi tentu senang-senang saja fotonya viral. Pada tanggal 26 September, ia mengunggah foto jepretan Garry di akun instagramnya. Termasuk salah satu video editan dengan back sound lagu Ibu Pertiwi, yang sering menjadi soundtrack perjuangan mahasiswa saat itu.

Sutra Dewi, kuasa hukum Lutfi dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH Kobar)mengatakan, kliennya tidak lagi turun ke jalan setelah tanggal 25 September. Ia baru muncul lagi di Senayan pada tanggal 30 September. Lutfi ikut serta dalam aksi bersih-bersih sampah yang digawangi oleh mahasiswa. Momen tersebut sempat diabadikan Lutfi di akun Instagramnya pada hari yang sama.

“Sampah sudah dibersihkan oleh aksi yang tak terprovokasi…” tulis Lutfi saat itu.

Siapa sangka, itu menjadi postingan terakhirnya di media sosial. Saat hendak pulang, Lutfi diangkut polisi.

“Sekitar pukul setengah delapan malam. Dia mau pulang, naik motor berdua sama temannya. Di jalan dicegat polisi. Dia dibawa, temannya disuruh pulang,” kata Sutra Dewi kepada law-justice.co, menceritakan pengakuan Lutfi.

Ternyata Lutfi dibawa ke Polres Jakarta Barat. Di sana ia diperiksa, keesokan harinya langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.

Sutra Dewi mengatakan, saat itu tidak satupun keluarga Lutfi yang diberitahu soal penahanan kliennya. Ibunda Lutfi, Nurhayati Sulistya, harus bergerilya ke beberapa kantor polisi untuk mencari tahu nasib anaknya.

Keluarga baru mendapat kepastian keberadaan Lutfi pada malam hari, tanggal 4 Oktober 2019. Ia sudah mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat. Saat ditemui pihak keluarga, Lutfi ternyata sudah menjalani rangkaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Lutfi bilang, ketika BAP dia disediakan pengacara oleh polisi. Saat kami jadi kuasa hukum Lutfi, tanggal 15 Oktober, Lutfi sudah selesai di BAP. Sampai sekarang kami belum dapat BAP-nya,” ujar Sutra Dewi.

Dewi mengatakan, kondisi Lutfi saat ini cukup baik secara fisik maupun mental. Ia mampu bercerita dan berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. Hanya saja, Lutfi tidak menyangka aksinya jadi berkepanjangan sampai saat ini. Lutfi merasa khawatir dengan masa depannya yang masih panjang.

“Waktu bertemu kami, dia bilang dia baik-baik saja. Dia cuma tidak menyangka mengapa bisa sampai ditahan. Tapi dia cukup kuat. Malah dia yang menasihati mamanya, jangan sedih. Mamanya syok dengan kasus yang menimpa Lutfi,” tutur Dewi.

Ibunda Lutfi selalu memantau kondisi anaknya saat ditahan di Polres Jakarta Barat, maupun saat dipindahkan ke Polres Jakarta Pusat. Nurhayati Sulistya rutin berbagi cerita melalui akun media sosialnya jika sedangmenjenguk Lutfi di tahanan.

Beberapa momen tampak sangat mengharukan ketika ibu dan anak saling berpelukan. Foto-foto di akun Facebook Nurhayati Sulistya itu pula yang memicu ramainya tagar #BebaskanLuthfi.

Dewi mengatakan, pihak keluarga masih syok dengan apa yang menimpa Lutfi.

“Keluarga tidak menyangka kasus Lutfi bisa viral. Mereka kaget dan agak takut. Apalagi Lutfi saat ini masih di dalam Rutan Salemba, baru dipindahkan Senin kemarin. Mau posting apa-apa saat ini pun jadi takut,” ucap Dewi.

Hampir dua bulan Lutfi mendekam di penjara, kini kasusnya telah dinyatakan lengkap (P21) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember nanti. Jaksa Penuntut Umum menjerat Lutfi dengan empat pasal di KUHP, yakni Pasal 170, 212, 214, dan 218. Tiga dari empat pasal tersebut cukup berat bagi terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana.

Pasal 170 KUHP berbunyi “Orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum diganjar penjara maksimal 5 tahun 6 bulan”.

Pasal 212 KUHP berbunyi “Orang yang melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang melakukan tugas yang sah dapat dihukum penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp 4.500″.

Pasal 214 KUHP berbunyi:

(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(2) Yang bersalah dikenakan:

pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;

pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat;

pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati”.

Sementara Pasal 218 KUHP berbunyi “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000,-.”

“Empat pasal itu bagi kami tidak relevan. Mereka bukan kriminal. Hanya menyuarakan pendapat di Rumah Rakyat. Kita semua tahu bagaimana tindakan aparat terhadap demonstran saat itu,” tegas Dewi.

Dengan viralnya kasus Lutfi, Dewi berharap baik jaksa maupun hakim bisa mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Bukan hanya untuk Lutfi, tapi juga untuk puluhan orang yang saat ini bernasib sama.

“Masih banyak loh yang ditahan. Di Polda juga banyak. Yang bareng Lutfi saja ada sekitar 30-an,” pungkas Dewi.  []

Advertisement
Advertisement