April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mulai 2018, Rekrut PRT Tidak Lagi Lewat Agen

2 min read

Keputusan untuk memberlakukan aturan merekrut pekerja rumah tangga tanpa melalui agen penyalur mulai tahun 2018, sepertinya sudah bulat akan diberlakukan. Pemberlakuan ini bukan tanpa alasan. Disamping seringkali pihak majikan dirugikan dengan iming – iming kualitas SDM bagus, namun pada kenyataannya setelah pekerja datang kerumah, jauh panggang dari pada api, keberadaan agen juga dituding sebagai komponen yang membuat biaya mendatangkan pekerja rumah tangga menjadi mahal.

2 Agency Di Hong Kong Dicabut Ijinnya

Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Tun Razak, dalam pidato pembacaan Anggaran Pembangunan tahun 2018 mengumumkan, rakyat Malaysia yang akan mengambil pekerja rumah tangga asing, akan dipermudah dalam mengajukan permohonan visanya. Hal ini menurutnya akan menurunkan biaya pengadaan tenaga pekerja rumah tangga asing hingga 60%.

Selama ini, biaya yang harus dibayar majikan di Malaysia yang mengambil PRT melalui agen sebesar RM. 18.000 hingga RM 20.000 atau setara dengan RP. 59,4 juta hingga Rp. 66 juta. Dengan peniadaan peran agen, majikan diperkirakan hanya akan mengeluarkan biaya maksimal RM. 10.000 atau setara dengan Rp. 33 juta saja.

Staf Agency : “Kamu Pilih Kerja Apa Pilih Pulang Ke Indonesia ?

Nilai tersebut merupakan asumsi nilai tertinggi yang harus dibayar, jika majukan mengambil PRT dari negara yang terjauh dari Malaysia seperti Filipina, yang perinciannya meliputi biaya perjalanan dari negara asal ke Malaysia, biaya permohonan visa dan biaya medikal. Peraturan ini sebentar lagi akan segera di syahkan menjadi undang-undang.  PRT Asing yang diperbolehkan bekerja di Malaysia hanya yang berasal dari negara Indonesia, Thailand, Filipina, Kemboja, India, Laos, Nepal, Sri Lanka dan Vietnam.

Chan : “Jaringan Agency Lakukan Penipuan Terstruktur Dan Sistematis”

Kalangan majikan di Malaysia menyambut gembira rancangan peraturan ini. Noor Halimah Burhan, salah satu ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan Perlis, kepada koresponden Apakabaronline.com mengaku senang dengan aturan ini.

“Saya berharap, aturan ini segera diberlakukan. Malah, kalau perlu sebelum 2018 sudah syah. Sebab menurut saya, aturan ini sangat menguntungkan pihak amah dan pihak majikan” terang Noor. [Asa/Ilham]

Advertisement
Advertisement