April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mulai Hari Ini, DKI Jakarta Berlakukan PSBB

1 min read

JAKARTA – Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta telah diketok. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini (10 April 2020) pukul 00:00 WIB.

Pergub yang berlaku hingga 23 April 2020 nanti, berisikan 28 pasal.

“Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan,” ujar Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, dalam siaran persnya malam tadi.

Dalam pergub ini, intinya ditetapkan pada prinsipnya bahwa seluruh masyarakat Jakarta selama 2 minggu ke depan diharapkan untuk berada di rumah, dan meniadakan kegiatan di luar.

“Prinsipnya adalah bertujuan untuk memotong, memangkas mata rantai covid-19, di mana Jakarta merupakan epicenter dari masalah covid ini.”

Tujuannya, kata dia, adalah menyelamatkan diri kita sendiri, tetangga, kolega, dan membuat penyebaran virus ini bisa dikendalikan. []

Advertisement
Advertisement