April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Murni Penegakan Aturan, Spekulasi Miring Alasan Deportasi Di Hong Kong Kini Terbantahkan

2 min read

HONG KONG – Beruntunnya insiden deportasi hingga penahanan beberapa orang yang diundang oleh komunitas atau organisasi pekerja migran Indonesia (PMI) atau yang dulu lazim disebut TKI/TKW di Hong Kong, sempat memunculkan opini spekulatif yang menyudutkan pihak tertentu terkait dengan aksi deportasi tersebut.

Sebelum kejadian penangkapan duo seniman Komedi Percil dan Yudho, dua penceramah kondang yaitu Gus Nur dan Ustadz Abdul Somad dicegah oleh Imigrasi Hong Kong kemudian dideportasi sebelum keduanya sempat keluar dari Bandara Hong Kong. Saat itu, berbagai opini spekulatif bermunculan. Banyak netizen yang tiba-tiba berubah menjadi analis politik serta analis hukum, beradu argumen di sosial media. Mereka berspekulasi menyebut gagalnya kedua penceramah kondang tersebut masuk ke Negeri Beton karena atas perintah atau kepentingan pihak tertentu.

Gus Nur Dicekal Berdakwah Di Hong Kong Selama 3 Tahun, Ini Sebabnya

Hal ini diperuncing dengan pernyataan Gus Nur di sosial media melalui akun facebooknya, dimana dalam salah satu petikan kalimat klarifikasinya, Gus Nur, mengaku mendapat jawaban dari salah satu petugas imigrasi Hong Kong “PIHAK YANG BERPANGKAT TINGGI, YANG TIDAK MENGHENDAKI SAYA MASUK HONGKONG, SELEBIHNYA KAMI TIDAK TAHU KENAPA, DAN KAMI HANYA MENJALANKAN TUGAS”  terkait dengan pertanyaan yang disampaikan Gus Nur kepada petugas Imigrasi, apa yang sedang terjadi dan apa kesalahan yang ditemukan saat dirinya akan dideportasi.

UAS Dideportasi, PKB : Jangan-Jangan Hong Kong Termakan Isu Hoaxer Indonesia ?

Insiden penangkapan duo pelawak Percil dan Yudho, menjadikan seluruh rangkaian peristiwa yang mengundang kontroversi, bahkan hingga terbawa ke tanah air, menjadi tterang benderang. Terlepas dari apakah ada kemungkinan sebab lain, yang pasti, serangkaian aksi deportasi dan terakhir kejadian penangkapan terhadap duo seniman komedi, merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Hong Kong.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Konjen KJRI Hong Kong, Tri Tharyat saat menggelar jumpa pers di gedung KJRI Lantai 19 pada Rabu (07/02) kemarin, disebutkan sepanjang tahun 2016, imigrasi Hong Kong telah menolak kedatangan orang asing lebih dari  3.800 orang asing dari berbagai negara asal.

Usai Jalani Sidang Pertama, Status Percil Dan Yudho Kini Terdakwa

“Di Indonesia, hal demikian juga dilakukan, Imigrasi Indonesia setiap tahunnya juga menolak ribuan orang asing yang dicurigai akan masuk ke Indonesia berdasarrkan kriteria-kriteria tertentu. Jadi kejadian seperti ini adalah kejadian yang lumrah sebagai bagian dari aktifitas rutin imigrasi sebuah negara. Dan mereka tidak ada kewajiban untuk melaporkan ke negara perwakilan terkait dari aksideportasi yang mereka lakukan” terang Konjen Tri.

Poin penting dari perstiwa ini adalah KJRI Hong Kong dengan tegas menyebut  Pekerja migran Indonesia dilarang menyelenggarakan kegiatan komersial termasuk berjualan dan membuat kegiatan dengan membayar tiket masuk serta WNI dengan visa turis dilarang melakukan kegiatan apapun yang dibayar . [Yuni]

Advertisement
Advertisement