PathFinders: Jumlah PMI Sadar Hak Kehamilan Meningkat
2 min readHONG KONG – Sejak awal berdiri pada tahun 2007, PathFinders telah membantu lebih dari 4 ribu klien yang terdiri dari bayi, anak-anak, dan ibu migrant mereka. Saatini, 9 tahun kemudian, PathFinders menilai, kesadaran pekerja migran, terutama yang berasal dari Indonesia (PMI), terhadap hak-hak kehamilan sudah meningkat.
Christine Lintang dan Lia Ngatini, Case Manager PathFinders mengungkapkan, terjadi peningkatan besar jumlah klien lembaga peduli anak dan ibu migrant tersebut. “Sejak tahun 2007, tahun 2016 ini menjadi tahun dengan angka klien terbesar,” kata Christine kepada Apakabar Plus.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2015 klien PathFinders sejumlah 700-an orang. Untuk tahun ini, hingga bulan Oktober, sudah 900-an bayi, anak-anak, dan ibu migran yang dilayani PathFinders.
Dari angka itu, PMI jumlahnya paling tinggi, dibandingkan klien dari negara lain. “Untuk tahun 2016, kami belum kalkulasi prosentasenya. Tapi pada tahun 2015, 73 persen klien kami warga negara Indonesia,” kata Lia.
“Positifnya, mereka dating kepada kami. Setidaknya, mereka sadar mencari bantuan ke tempat yang benar,” ujarnya.
Yang cukup menggembirakan, sekarang PathFinders banyak sekali melayani kasus kehamilan pekerja migran yang masih memiliki visa kerja di Hong Kong. “Itu artinya, ada peningkatan kesadaran hukum. Kalau dulu, yang dating kepada kami orang yang sudah paperan (pemegang recognized paper) dan overstay. Sekarang, klien kami banyak yang masih bekerja dan tahu hak-haknya, dating ke PathFinders, meminta saran hukum, sebelum mereka menjadi overstayer,” kata Christine.
Menurut Lia, kesadaran itu tumbuh dari hasil sosialisasi yang dilakukan PathFinders dan hasil kerjasama yang dilakukan lembaga tersebut dengan berbagai institusi. Salah satunya, dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong melalui kegiatan Welcoming Program, untuk memberikan edukasi tentang kesadaran hak dan hokum kehamilan sejak dini.
“Buat PathFinders sendiri, menjadi lebih ringan untuk membantu kasus per kasus yang ada. Sebab, statusnya masih sah sebagai pekerja di Hong Kong. Itu mempermudah kerja kami,” ujar Lia. [Razak]