April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Penyerapan Modal Usaha PMI Belum Maksimal

2 min read

SURABAYA – Pemanfaatan kredit usaha rakyat (KUR) untuk pekerja migran Indonesia (PMI) atau yang populer disebut KUR TKI sampai saat ini masih minim. Rendahnya pemanfaatan KUR TKI disebabkan proses pemanfaatan yang lama. Ini membuat para PMI lebih suka memanfaatkan pinjaman rentenir untuk membiayai keberangkatan mereka.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Pemkab Gresik, Kencono Subroto mengatakan, selama ini para PMI asal Gresik lebih suka memanfaatkan pinjaman dari rentenir untuk membiayai keberangkatannya. Mereka meyankini syarat yang dipatok perbankan untuk mendapatkan permodalan cukup rumit.

“Bank itu butuh sebulan waktu untuk cair, sementara kalau rentenir cepat, itu yang membuat mereka lebih suka pakai dana pinjaman dari rentenir,” ujarnya.

Kencono mengatakan, agar permodalan yang disediakan oleh perbankan terserap maksimal. Menurutnya, ada tiga pihak yang memerlukan literasi keuangan dari perbankan. Pertama, calon PMI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri.

Dikatakan, calon PMI wajib dibekali tata cara mengakses keuangan dengan mudah. Kedua, keluarga PMI yang ada di rumah. Mereka setiap bulan menerima kiriman uang dari keluarganya yang menjadi PMI. Dan yang ketiga yaitu PMI yang pulang ke Tanah Air. Para Purna (mantan) PMI.

Sementara itu, Pemimpin Bidang Pemasaran Bank BNI Gresik, Tri Septiwi menjelaskan, untuk KUR TKI pihaknya menyiapkan dana hingga Rp 1 miliar untuk permodalan PMI. Namun dana tersebut belum ada yang memanfaatkan.

“Untuk permodalan TKI bunga yang kami tawarkan sangat rendah yakni 7 persne pertahun, namun pada 2018 masih nihil pengajuan,” katanya.

Untuk terus menggenjot program permodalan untuk PMI pihaknya menggandeng yayasan atau perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia yang ada di wilayah Gresik Utara dan Selatan. Termasuk mengsosialisasikan program ini ke calon tenaga kerja di pulau Bawean.

“Nantinya untuk pembayaran pertama dilakukan saat TKI menerima gajinya dibulan ketiga. Jadi tidak langsung ditarik,” tandasnya. [JPNN]

Advertisement
Advertisement