April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Perempuan Dalam Lingkaran Kartel Narkoba

3 min read

ApakabarOnline.com – Perempuan punya andil dalam memberantas narkoba, tapi juga potensial dijadikan alat memperluas jaringan barang haram tersebut. Faktor ekonomi, gaya hidup dan dorongan sosial adalah penyebabnya.

Di Surabaya, tiga perempuan pengedar minta naik banding atas vonis penjara seumur hidup setelah ditangkap (10/4) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 13,5 kg. Selang 16 hari, dua perempuan, pemasok dan kurir pengantar sabu seberat 17 gram diciduk saat bertransaksi di Jogja.

Terbaru di Kabupaten Jombang, setidaknya ada tiga perempuan dari 12 pengedar yang tertangkap sejak 24 April 2019. Salah satunya, Choiriyah atau Ria (28), tergolong bandar dengan jaringan antar kota di Jawa timur.

Ria diringkus di kontrakannya (30/4) dengan temuan beberapa paket sabu seberat 7,23 gram. Paket dari pemasok asal Surabaya lewat transaksi ranjau alias tidak bertemu langsung itu akan dijual ke pengedar-pengedar di Jombang.

“Tiap gram keuntungan tersangka antara Rp100 ribu sampai Rp200 ribu,” kata Kasatreskoba Polres Jombang AKP Mukid.

Meski ilegal, keuntungan dari bisnis gelap narkoba terbilang menggiurkan. Apalagi Indonesia punya harga pasaran lebih tinggi dibanding negara-negara lain di Asia.

Berdasarkan data Havoscope tahun 2018, sabu-sabu dibanderol paling mahal. Harga satu gramnya sekitar $203 atau Rp2,5 juta, lebih tinggi lima kali lipat dari harga penjualan di Tiongkok.

Sebab itu, Indonesia menduduki peringkat dua untuk perdagangan gelap narkoba terbanyak dari 6 negara ASEAN. Bisnis narkoba pun menempati posisi ketiga transaksi terbesar dalam pasar gelap Indonesia, mencapai US$4 miliar per tahun atau 23,05 persen dari total nilai pasar gelap Tanah Air.

Terkait keuntungan-keuntungan itulah banyak perempuan sejak lama dilibatkan atau ingin terlibat dalam bisnis narkoba. “Perempuan (biasanya) jadi kurir,” ujar Deputi Bidang Pencegahan BNN Irjen Ali Johardi .

Ia menuturkan, sindikat dan bandar narkoba sering kali memanfaatkan perempuan demi mengelabui petugas di lapangan. Misal menggunakan pakaian model tertentu sebagai pengalih perhatian.

Sementara, penelitian dalam Jurnal Kriminologi Indonesia tahun 2012 oleh Ayu Anastasia, mengungkap perempuan mau melakoni tugas kurir atau pengedar terutama karena faktor ekonomi dan pemenuhan gaya hidup.

Itu biasanya diperkuat alasan lain seperti iming-iming pernikahan, hingga pola hubungan sosial semisal dipaksa suami atau didukung orang terdekat.

“Siapa yang enggak tergiur. Anak saya butuh susu butuh gizi bapaknya cuma supir metromini. Saya diajari itu sama suami saya. Pas hamil saya mengantarkan narkoba bantu suami,” kisah MT, residivis pengedar narkoba, dalam wawancara penelitian Ayu tahun 2010.

Pada 2013, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat 4.297 perempuan terlibat peredaran gelap narkotika di Indonesia. Jumlah itu mengkhawatirkan karena menunjukkan peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.

Tahun 2014, BNN menyatakan jumlah perempuan yang tertangkap sebagai kurir narkoba meningkat hampir dua kali lipat dari jumlah tangkapan tahun 2013 sebanyak 46 orang. BNN menegaskan 82 perempuan yang tertangkap kala itu sama banyaknya dengan laki-laki.

Sebagaimana temuan Ayu, BNN menyebut kurir perempuan dalam bisnis narkoba lebih banyak menyasar kelas bawah, miskin, pendidikan rendah, dan tanpa akses ke pelayanan publik. Bahayanya, para pengedar ini menarget perempuan dan generasi milenial usia 15-35 tahun yang paling krusial menopang masa depan bangsa.

“Saat ini, perempuan yang menjadi pengedar sangat tinggi, karena tidak ketahuan. Rata-rata usianya adalah usia 14 tahun. Kebayang enggak, sejak kelas berapa dia mengonsumsi,’’ ujar Khofifah Indar Parawansa, selagi menjabat Menteri Sosial pada 2017.

Survei BNN tahun 2018 mengungkap, sekitar seperlima (23 persen) penyalahguna kategori pencandu pernah menjual narkoba, dan sekitar sepertiga (38 persen) penjual narkoba pasti pernah atau sedang menyalahgunakan narkotika. Bagi pengguna merangkap pengedar, maka bisnis narkoba adalah mata pencaharian sekaligus pemenuhan kebutuhan narkoba.

Masalahnya, sambung Khofifah, data Kemensos tahun 2017 menunjukkan rata-rata 60 persen dari total penghuni lapas perempuan adalah para narapidana kasus narkoba, dengan peningkatan paling signifikan pada kategori pengedar.

Menurutnya, peningkatan pengedar perempuan di luar faktor individu terjadi lantaran minimnya panti rehabilitasi yang sanggup menampung dan menangani penyembuhan perempuan korban penyalahgunaan narkoba.

Dari 160 IPWL (insititusi penerima wajib lapor) sebagai panti rehabilitasi narkoba yang ditunjuk Kemensos, hanya 12 IPWL yang bersedia menerima korban jenis kelamin perempuan. Selebihnya tidak mampu menampung lantaran tidak memiliki tenaga khusus.

Menengarai persoalan tersebut, BNN beserta sejumlah pihak berharap peran aktif pemberantasan narkoba bukan hanya dari pemerintah, tapi juga perlu didukung seluruh masyarakat terutama dari lingkungan terkecil seperti keluarga dan pemukiman tempat tinggal.[Zora]

Advertisement
Advertisement