April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

PMI Asal Madura Selundupkan Sabu Senilai Rp. 2 Milyar

2 min read

Peristiwa ini terjadi di wilayah kerja Polresta Balerang Kepulauan Riau. Mahram, PMI asal Madura yang bekerja di Malaysia sebagai kuli bangunan didapati membawa 1,8 KG sabu yang terbagi dalam 3 wadah plastik. Ketiga bungkusan berisi sabu tersebut dia sembunyikan di ketiak dan tas nya. Mahram ditangkap aparat Satnarkoba Polresta Balerang di pelabuhan tikus teluk mata ikan Longsa pada 13 Juni 2016.

Satnarkoba Polresta Balerang sebenarnya teah mencurigai beberapa PMI yang sering keluar masuk dari Malaysia ke wilayah tersebut terlibat jaringan peredaran narkoba. Mendapat informasi akan ada kapal datang dari Malaysia yang mengangkut PMI Ilegal, Satnarkoba Polresta Balerang segera menurunkan timnya untuk melakukan razia ke lapangan. Saat itulah, mereka menangkap basah Mahram.

Bapak dua anak tersebut sempat berusaha melarikan diri saat hendak digiring ke mapolsek Longsa guna dilakukan pemeriksaan. Petugas sempat melumpuhkan Mahram dengan timah panas di kaki kanannya. Dihadapan awak media, Kasatnarkoba Polresta Balerang Kompol Suhardi Heri menyatakan dugaan kuatnya bahwa Mahram sebenarnya ttelah berulangkali membawa masuk narkoba ke wilayah kerjanya dalam beberapa bulan terakhir ini.

Kepada petugas yang memeriksa, Mahram mengaku mendapat imbalan sebesar 30 juta rupiah jika berhasil mengantarkan narkoba dari Malaysia ke Batam. Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti dari Mahram berupa 1,8 kg sabu yang dibungkus dalam tiga plastik, dua buah handphone serta sejumlah uang dalam mata uang ruuliah dan Ringgit Malaysia.

Barang Bukti Sabu 1,8 kg Senilai Rp. 2 Milhyar dikemas dalam 3 bungkusan plastik

Kini kepolisian sedanng memburu jaringan Mahram khususnya yang akan menjadi penadah sekaligus pengedar di Batam. Sejak saat itu, Mahram dinyatakan sebagai ttersangka, dijerat pasal

Naas bagi Mahram, alih-alih bukan mendapatkan 30 juta rupiah jelang lebaran, bapak dua anak iini malah harus meringkuk di tahanan menunggu proses peradilan dan dipastikan tidak bisa pulang ke Madura merayakan lebaran.  Atas perbuatannya, Mahram terancam pidana penjara seumur hidup hingga ancaman hukuman mati, karena perbuatannya melanggar pasal 112 dan 114 undang undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kompol Suhardi Heri menyatakan bahwa PMI meruupakan kellomppok yang rawan ditumpangi kepentingan bandar besar. Mereka merekrut PMI uuntuk diijadikan kurir diduga karena diiangggap aman dan efektif dalam menjalankan misi menyelundupkan narkooba ke NKRI. Mahram ternyata bukanlah PMI pertama yang tertangkap membawa narkoba di wilayah Balerang. Sebellum Mahram, telah banyak PMI terutama dari Malaysia yang perjalanan pulanngnya ngobyek cari penghasilan samppingan menjadi kurir narkoba. [Asa]

Advertisement
Advertisement