Pria Yang Menampar PMI Tak Berjilbab Dilaporkan Polisi
2 min readInsiden penamparan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) wanita atau yang dulu familiar disebut dengan TKI/TKW saat sedang berada di sebuah halte bis kawasan Penang Malaysia pada beberapa waktu silam akhirnya melaporkan kasusnya kepada Polisi.
PMI yang disebut berusia 24 tahun tersebut melaporkan kasusnya ke Keppolisian Daerah Seberang Perai Tengah Pulai Penang pada Senin (21/01) siang kemarin.
Kepala Polisi Daerah Seberang Perai Tengah (SPT), ACP Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid, saat dikonfirmasi media membenarkan informasi ini.
“Betul, korban seorang wanita Indonesia berusia 24 tahun ttelah melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya pada 6 Januari silam di sebuah halte bis kawasan Perai Tengah” terang ACP Nik.
Nik menambahkan, salah satu yang melatarbelakangi korban untuk membuat laporan Polisi adalah kekhawatirannya akan kejadian tersebut menimpa orang lain di waktu yang berbeda.
Kepada awak media, sebelum laporan dibuat, Nik mengaku telah mendalami adegan dalam video tersebut.
“Sebelum korban melapor, kami telah mendalami dan mengetahui siapa pria yang melakukan kekerasan terhadap wanita Indonesia tersebut” terang Nik.
Menurut Nik, pria pelaku kekerasan tersebut merupakan pria pengangguran warga setempat yang sejak 15 tahun yang lalu mengalami gangguan kognitif akibat cidera setelah menjadi korban sebuah insiden kecelakaan lalulintas.
“Beberapa kali kami mendatangi rumahnya, dan banyak informasi yang telah kami kumpulkan” terangnya.
Nik belum bisa memastikan kelanjutan dari kasus ini lantaran pihaknya menunggu data pemeriksaan medis atas kejiwaan pelaku. Jika pelaku dinyatakan sehat secara psikologis, maka pelaku akan dikenakan pasal penganiayaan dan selanjutnya akan dituntut ke pengadilan, namun jika terbukti, pelaku dalam kondisi tidak sehat jiwanya, perkara iini akan batal secara hukum proses penuntutannya. [Asa/Net]