April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ratusan Jenis Barang Ilegal “Oleh-Oleh” BMI Dimusnahkan

1 min read

SURABAYA – Ratusan jenis barang ilegal bawaan BMI baik yang dibawa secara langsung maupun yang masuk ke Indonesia melalui jasa ekspedisi, dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Rabu (1/11) kemarin.

Dikutip dari merdeka.com, sejumlah barang bawaan para BMI yang disita di Pelabuhan Tanjung Perak ini dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Oktober tahun di 2017.

“Kalau jumlahnya sedikit, masih kita perbolehkan masuk ke Indonesia,” kata Kepala KPPBC Tanjung Perak Surabaya, Basuki Suryanto di sela acara pemusnahan.

Ribuan Ponsel Bawaan BMI Yang Disita, Dimusnahkan

Namun, lanjutnya, karena jumlah barang bawaan para BMI yang dibawa dari negara tempat mereka bekerja cukup banyak, maka dianggap melanggar aturan.

“Karena kalau jumlahnya sampai puluhan itu jelas enggak boleh. Jelas akan dijual lagi di Indonesia. Kalau barang impor dijual di Indonesia, itu ada aturannya,” tegasnya.

Sejumlah barang oleh-oleh dari luar negeri yang dimusnahkan itu antara lain; puluhan ponsel berbagai merk, buku bacaan, VCD, mainan, tas, serta 262 baterai Laptop berbagai merk. Disamping barang–barang tersebut, oleh oleh lain yang ikut dimusnahkan adalah belasan ribu botol miras asal Malaysia dengan berbagai merk.

“Miras tersebut antara lain merk Red Label, Jhon Red, dan lain sebagainya yang ditotal mencapai Rp 1,2 millar,” katanya.

“Kami juga membakar barang bukti pakaian bekas yang diimpor ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pakaian bekas ini tidak dilengkapi dokumen, juga tidak melalui karantina. Sehingga berpotensi menyebar virus atau penyakit,” tandasnya. [Asa/rnd]

Advertisement
Advertisement