April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Resmi, Pemerintah RI Putuskan Meniadakan Ibadah Haji Tahun 2020

1 min read

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk tidak menyelenggarakan ibadah haji tahun 2020. Alasannya, pembukaan akses yang tak kunjung dilakukan oleh Arab Saudi, pemerintah juga mempertimbangkan keselamatan jemaah.

“Di masa pandemi ini, keputusan pahit ini harus diambil oleh pemerintah. Ini semua karena pertimbangan kesehatan dan keselamatan jemaah haji,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi video, Selasa (02/05/2020) kemarin.

Fachrul menerangkan, keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020.

Menurutnya, keputusan ini merupakan keputusan tepat lantaran sudah melalui kajian yang sangat mendalam. Selain itu, pandemi covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi dapat mengancam keselamatan jemaah dalam menjalankan rangkaian ibadah haji.

“Agama mengajarkan menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan, ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan ini,” tambahnya.

Fachrul menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia. Pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota Haji pemerintah baik reguler maupun khusus, akan tapi juga jamaah yang akan menggunakan Visa Haji mujamalah atau undangan yang diterbitkan oleh Arab Saudi.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga negara Indonesia,” ungkapnya.

Seperti diketahui, kuota jemaah haji 2020 untuk Indonesia ada sebanyak 221.000 orang. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. []

Advertisement
Advertisement