April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sarankan Sholat Id di Rumah, Begini Himbauan Bupati Ponorogo Menyambut Idul Fitri 1441 Hijriyah

2 min read
Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni

Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni

PONOROGO – Sebagai Bupati di Kabupaten dengan status zona merah, Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni kembali menyamiapkan himbauan terhadap warganya agar menjalankan Sholat Idul Fitri di rumah masing masing.

Hal tersebut tentu disampaikan bukan tanpa alasan. Dinamika COVID-19 di Ponorog yang kian mengkhawatirkan menjadi alasan utama Ipong dalam upaya menyelamatkan warganya.

Namun, kalau memang harus melaksanakan salat Id di masjid, Ipong menegaskan, harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah disyaratkan.

“Salat Id diumbau untuk dilaksanakan di rumah masing-masing. Tetapi, kalau memang mau menjalankan Salat Id di masjid harus memasang pengumuman bahwa Salat Id itu hanya untuk warga setempat yang memiliki kondisi yang sehat,” kata Ipong dalam keterangan persnya kemarin (22/05/2020).

Takmir masjid juga harus memerhatikan protokol kesehatan Covid-19 kalau memang mau menyelenggarakan Salat Id berjamaah. Seperti harus menata jarak antarorang, mengenakan masker, dan menyediakan tempat cuci tangan.

“Dan yang paling penting, Salat Id berjamaah itu hanya untuk masyarakat di lingkungan setempat,” jelas Bupati.

Sedangkan untuk ketentuan Salat Id di rumah, lanjutnya, sesuai tata cara yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salat Id bisa dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga maupun secara sendirian.

Untuk Salat Id secara berjamaah di rumah, jika Salat Id dilakukan dua orang tidak perlu ada khotbah. Sedangkan kalau Salat Id dilaksanakan lebih dari tiga orang harus ada khotbah.

 

Dilarang Salam-salaman

Untuk Salat Id yang dilaksanakan di masjid, lanjut Ipong, para jemaah sehabis salat juga tidak diperbolehkan bersalam-salaman seperti biasanya. Untuk khotbah juga diminta dipersingkat.

“Untuk surat yang dibawa saat Salat Id juga kalau bisa pendek saja,” jelas dia.

Bagi warga yang ingin bersilaturrahmi atau anjangsana di rumah saudara dan tetangga dapat dilakukan dengan cara bertamu di depan rumah saja dengan merapatkan kedua telapak tangan di depan dada sambal mengucapkan permintaan maaf. Menurutnya, cara ini dilakukan untuk memutus persebaran virus corona di Kabupaten Ponorogo.

Bupati menegaskan desa yang menjadi tempat tinggal pasien positif Covid-19 supaya tidak menyelenggarakan Salat Id berjemaah. Sedangkan desa yang memiliki Riwayat pasien sembuh dan telah rampung masa isolasi 14 hari diperbolehkan menyelenggarakan salat Id. Tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19. []

Advertisement
Advertisement