April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sembilan Kecamatan Ini Digelari “Sarang” PMI Ilegal

1 min read

PAMEKASAN – Jalur tikus masih menjadi pilihan masyarakat yang ingin bekarja di luar negeri. Meski resiko yang ditanggung sangat besar, mereka tetap memilih menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Terdapat sembilan kecamatan di Kabupaten Pamekasan yang menjadi sarang PMI illegal.

Yakni, Kecamatan Waru, Batumarmar, Pasean, Palengaan, Pegantenan, Pakong, Kadur, Larangan, dan Proppo. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pamekasan berjanji akan terus menekan PMI ilegal.

Dinukil APakabarOnline.com dari Group Jawapos, Kasubbag Perencanaan Disnakertrans Pamekasan Mukhlisun mengatakan, sebelum adanya program One Day One Legal PMI, penempatan untuk sektor PMI legal sangat kecil. Pada 2017, yang terdata di disnakertrans hanya sekitar 10 orang.

”Kalau melihat dua tahun sebelumya, jumlah TKI yang mendaftar ke kami sangat sedikit. Kami terus menyasar sembilan kecamatan yang menjadi sarang TKI. Itu menjadi sasaran utama pada program One Day One Legal TKI,” katanya kemarin (21/01/2019).

Mukhlisun mengungkapkan, pada tahun pertama penerapan program tersebut belum berjalan masksimal. Target yang seharusnya mencapai 365 PMI legal hanya tercapai sekitar dua ratus orang.

Untuk itu, tahun ini pihaknya berjanji akan mengoptimalkan program tersbeut. Yakni, dengan merekrut petugas lapangan (PL) untuk menyosialisasikan ke daerah-daerah sarang PMI. Dengan begitu, masyarakat bisa menyadari untuk berangkat menggunakan jalur resmi.

”Tahun ini kami akan merekrut sembilan tenaga PL yang baru. Mereka akan dibagi ke masing-masing kecamatan yang menjadi sarang TKI ilegal. Dengan begitu, kami berharap bisa menekan angka pemberangkatan TKI ilegal,” tukasnya. [JPNN]

Advertisement
Advertisement