April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sembunyikan Burungnya dalam Pipa Paralon, PMI asal Lombok Ditahan Petugas Bandara

2 min read

MATARAM – Petugas Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian menggagalkan penyelundupan tujuh burung yang dibawa secara ilegal oleh PMI dari Malaysia di Bandar Udara Internasional Lombok.

Menukil Tempo.Co, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram, Arinaung, mengatakan, tujuh burung itu disembunyikan dalam paralon yang ditumpuk bersama pakaian di dalam koper.

“Tiga burung sudah mati, sisanya kami sita,” kata Arinaung, di Kantor Wilayah Kerja Karantina Mataram, di Lombok Tengah, Rabu, 29 Mei 2019.

Penyitaan itu terjadi pada Minggu, 26 Mei 2019. Saat ditanya petugas karantina, pemilik burung berkilah satwa yang dia bawa itu hanya titipan.

Menurut Arinaung, masih banyak warga yang belum mengetahui bahayanya membawa komoditas pertanian –hewan maupun tumbuhan– tanpa dilengkapi jaminan kesehatan dari negara asal.

“Satu atau dua ekor, atau beberapa butir benih saja itu resikonya sama, kalau penyakitnya sudah masuk, nanti susah lagi penanganannya, butuh anggaran besar, belum kerugian ekonomi petani setempat, bahaya,” katanya.

Tujuh burung yang dicoba dimasukkan ke Indonesia secara ilegal dengan cara memasukkan ke dalam pipa paralon yang ditaruh diantara tumpukan pakaian dalam koper itu terdiri dari empat burung perkutut dan tiga burung kacer yang ditemukan sudah mati. Selain itu, juga ditahan benih kacang panjang sebanyak 400 gram dan benih labu 50 gram dari Malaysia.

Ia menjelaskan, sesuai UU Nomor 19/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbunan, yang saat ini tengah direvisi DPR, setiap komoditas yang dilalulintaskan, baik antar area dalam wilayah Indonesia maupun dari dan ke luar negeri wajib dilaporkan kepada petugas karantina serta harus memenuhi persyaratan kesehatan karantina.

Hal ini untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit berasal dari hewan dan tumbuhan, baik secara antar pulau ataupun dari luar negeri.

Pada 2018, Badan Karantina Pertanian Mataram menggagalkan upaya pemasukan komoditas pertanian tanpa jaminan kesehatan sebanyak 177 kali. Di antaranya adalah burung, telur ayam, kulit sapi, madu dan daging sapi olahan. “Biasanya dari Malaysia dan Singapura,” katanya.[]

Advertisement
Advertisement