April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sembunyikan Sabu Di Organ Intimnya, Norlisa Di Vonis 15 Tahun Penjara

1 min read

SURABAYA – Norlisa (21), pekerja migran Indonesia asal Sidoarjo yang pada bulan Agustus kemarin tertangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Juanda, karena menyelundupkan sabu seberat 115 gram yang disembunyikan di organ kemaluannya dalam bungkusan kondom, pada Rabu (20/12) kemarin mendapat vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua majelis hakim Agus Hamzah menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diborgol, Disangka Sembunyikan Narkoba Di Organ Intim, Ternyata …

“Dengan ini menyatakan, terdakwa Norlisa secara sah terbukti bersalah, menghukumnya dengan 15 tahun penjara,” kata Agus Hamzah, Rabu (20/12).

“Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan,” kata Agus lagi.

Vonis ini sama beratnya dengan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Suci Anggraeni.

Saat Istri Kerja Ke Lluar Negeri, Apa Yang Harus Dilakukan Suami Di Rumah ?

“Iya saya menerima pak hakim,” ucap Norlisa menjawab pertanyaan hakim sambil menangis. [Asa/Net]

 

Advertisement
Advertisement