April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

SK Bebas Corona Diragukan Validitasnya, 200 PRT Asing Asal Filipina Ditolak Naik Cathay Pasific

2 min read

HONG KONG – Persyaratan memasuki Hong Kong bagi para pendatang yang memiliki asal perjalanan dari negara-negara tertentu sejak 25 Juli kemarin telah diberlakukan aturan harus melengkapi diri dengan surat keterangan bebas COVID-19 berdasarkan hasil uji asam nukleat.

Meskipun demikian, kedatangan penumpang pesawat dari negara-negara tertentu, masih menambah kasus impor baru yang dilaporkan otoritas Hong Kong setiap harinya dalam beberapa pekan belakangan.

Salah satu bagian yang memiliki kewajiban memiliki surat keterangan bebas COVID-29 adalah PRT asing dari Filipina dan Indonesia. Kedua negara tersebut masuk dalam kategori negara-negara yang rawan menurut ketentuan Hong Kong.

Masalahpun terjadi, 200-an prt asing yang akan terbang ke Hong Kong menggunakan Cathay Pasific ditolak oleh pihak maskapai karena Surat Keterangan bebas COVID-19 yang mereka tunjukkan dianggap meragukan validitasnya.

Mengutip HK01, surat keterangan yang ditolak oleh Cathay pasific tersebut biasanya bisa diterima oleh Filipina Air dan China Air.

Keputusan pihak Cathay melakukan penolakan merupakan bentuk dari kehati-hatian terkait dengan upaya yang sedang dilakukan oleh otoritas Hong Kong mencegah penularan COVID-19 terutama dari kasus impor.

Keputusan Cathay Pasific pun menuai protes. Salah satunya dari Asosiasi Agen Penyalur PRT Asing yang menyebut bahwa surat keterangan yang dimaksud, bisa diterima oleh maskapai Filipina Air dan China Air.

Disamping itu, pihak asosiasi agen penyalur PRT juga memaparkan, kerugiasn yang diderita oleh calon majikan dan atau agen penyalur saat seorang PORT gagal terbang dan bekerja di Hong Kong.

Dalam pemberitaan ApakabarOnline.com sebelumnya, hampir setiap hari CHP melaporkan temuan PRT Asing yang baru datang dari Filipina terdeteksi positif COVID-19. Temuan tersebut masih terus ada mskipun pemberlakuan kewajiban melengkapi diri dengan SK bebas COVID-19 berdasarkan uji asam nukleat telah diberlakukan.

Baru pada 2 Agustus 2020, dalam laporan kasus baru harian, CHP tidak melaporkan adanya kasus impor. []

 

Advertisement
Advertisement