April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Suwasti, PMI Pelaku Aborsi Di Toilet Pasar North Point Kembali Disidangkan

1 min read

HONG KONG – Suwasti (33) pelaku aborsi dan pembuang janin di toilet pasar Nort Point pada 6 November 2017 silam, kemarin (21/02) siang kembali dihadapkkan ke pengadilan.

Diberitakan oleh Oriental Group, dalam Agenda sidang ke duanya, jaksa membacakan tuduhan. Dalam tuduhan tertulis yang diibacakan jaksa, Suwasti dituduh telah menyembunyikan kelahiran dan kematian bayinya di toilet lantai 1 pasar San Wah Tao Java Road North Point Hong Kong pasa 5 November 2017. Tuduhan kedua, Suwasti dituduh telah menyalahgunakan obat yang memiliki daya induksi aborsi di wilayah hukum Hong Kong.

TERUNGKAP … !!! POLISI MENAHAN SEORANG BMI YANG DIDUGA MEMBUANG JANIN DI TOILET UMUM PASAR JAVA ROAD

Selesai membacakan tuduhan, sidang ditutup, Suwasti kembali dibawa ke mobil tahanan. Hakim menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 Maret yang akan datang. [Asa]

Advertisement
Advertisement