April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tantangan Pelaku UMKM Masuk Pasar Digital

3 min read

JAKARTA – Pemerintah mencatat per 31 Juli 2020 baru 9,4 juta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masuk ekosistem digital alias go online, masih terlalu sedikit dibandingkan jumlah seluruh pelaku sektor ini yang mencapai 60 juta. Setidaknya ada empat tantangan yang dihadapi para pelaku UMKM tersebut untuk go online.

Direktur Riset Katadata Insight Center (KIC) Mulya Amri mengatakan, tantangan yang dihadapi pelaku UMKM untuk masuk ekosistem digital adalah rendahnya pengetahuan dan keterampilan memanfaatkan teknologi atau platform digital.

“Mulai dari mengunduh aplikasi untuk berjualan, mengunggah foto, bahkan teknis memotret produk masih menjadi kendala,” kata Mulya dalam webinar bertajuk ‘Digitalisasi UMKM: Tantangan dan Peluang’, yang diselenggarakan Kata Data, Selasa (11/08/2020).

Para pelaku UMKM yang belum terbiasa menggunakan teknologi dalam keseharian membutuhkan sejumlah langkah adaptasi agar pola operasionalnya berubah, dari penjualan toko fisik ke platform di internet.

Langkah adaptasi ini mencakup penggunaan aplikasi perpesanan di ponsel pintar dan perangkat lainnya, mengunduh aplikasi media sosial untuk mempromosikan produk, hingga menggunakan berbagai fitur e-commerce untuk operasional usaha.

“Para UMKM tersebut perlu dibimbing dan mendapat pendampingan agar bisa mengembangkan kapasitas digital mereka,” ujar Mulya.

Tantangan berikutnya adalah belum meratanya akes infrastruktur internet di sejumlah wilayah pedesaan dan pelosok. Direktur Integrated Operations PT Unilever Indonesia Tbk Enny Hartati Sampurno mengatakan sekitar 20-25% UMKM yang berada di wilayah pedesaan tidak memiliki ponsel pintar dan jaringan internet yang memadai.

Belum meratanya infrastruktur internet ini tergambar dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang mencatat per 31 Juli 2020 ada sekitar 15% atau 20.000 dari total 83.000 desa di Indonesia belum mendapat akses internet yang layak.

“Sehingga, pemerintah perlu mendorong pembangunan infrastruktur jaringan tersebut agar para UMKM bisa memanfaatkan ekosistem digital,” kata Enny.

Ketiga, minimnya informasi UMKM tentang pemanfaatan layanan yang disediakan perusahaan teknologi finansial atau fintech pembayaran. Menurut Enny masih banyak UMKM yang mengandalkan pembayaran secara tunai terhadap konsumennya.

Sedangkan, transaksi di e-commerce atau platform digital lain umumnya menggunakan pembayaran non-tunai. Oleh karena itu, salah satu syarat pelaku UMKM bisa mendapat predikat go online adalah mengakselerasi penggunaan pembayaran digital saat hendak masuk ke platform online.

Tantangan terakhir adalah soal mahalnya biaya logistik antar pulau di Indonesia, yang membuat produk UMKM kesulitan menjangkau konsumen di luar wilayahnya.

Manager Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA) Rofi Uddarojat mengatakan kendala logistik kerap terjadi di industrinya sehingga membebani konsumen.

“Misalnya, belanja barang di e-commerce hargnya kurang dari Rp 50.000 tetapi ketika dikirim ke Kalimantan ongkos kirimnya justru jadi lebih mahal daripada barangnya. Hal ini harus menjadi perhatian dari para pemangku kepentingan,” ujar Rofi.

Menurutnya salah satu solusi jangka pendek yang dapat dilakukan platform e-commerce adalah dengan mengembangkan layanan intra regional untuk meminimalisir ongkos kirim dengan harga yang lebih terjangkau.

Sebagai informasi, Riset KIC mencatat ada beberapa kendala yang membuat para UMKM sulit memasarkan produknya melalui internet. Kendala itu di antaranya konsumen belum mampu menggunakan internet (34%) , kurangnya pengetahuan menjalankan usaha online (23,8%), tenaga kerja tidak siap (19,9%).

Berikutnya,  infrastruktur telekomunikasi tidak layak (18,4%), dana tidak memadai (9,7%), banyak saingan (3,4%), hanya berjualan offline saja (1,9%), dan sisanya mengklaim tidak memiliki kendala (22,3%).

Secara keseluruhan, 82,9% UMKM yang disurvei dalam riset KIC menyatakan bahwa bisnisnya terdampak pandemi corona. Kemudian, sebanyak 63,9% responden UMKM mengalami penurunan omset sebesar lebih dari 30%.

Riset tersebut dilakukan pada 8-15 Juni 2020 terhadap 206 responden di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Adapun, metode survei yang digunakan yakni secara online dan melalui telepon. []

Advertisement
Advertisement