Terima Bingkisan Isi Narkoba, Perempuan Indonesia Ditangkap
2 min readHONG KONG – Seorang perempuan Indonesia ditangkap setelah dia menerima bingkisan berisi narkoba jenis kokain. Narkoba sebanyak 250 gram itu disembunyikan di dalam 10 botol krim kulit.
“Paket pos (berisi narkoba tersebut) berasal dari Brasil dan tiba di bandara Chek Lap Kok (bandara Internasional Hong Kong) pada 3 Maret,” demikian tulis ejinsight, mengutip laporan Harian Sing Tao, Kamis (9/3).
Menurut keterangan yang diberikan Departemen Bea Cukai Hong Kong, terbongkarnya penyelundupan paket berisi narkoba ini berawal dari hasil scan X-ray yang ada di bandara terhadap paket tersebut menunjukkan adanya bayangan yang abnormal di bagian bawah botol krim. Seorang petugas bea cukai yang bertugas mencurigai bayangan tersebut sebagai obat-obatan terlarang. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Biro Investigasi Obat Bea Cukai.
Penyidik kemudian memutuskan untuk tidak membuka bungkusan itu terlebih dulu sampai memastikan siapa penerimanya. “Paket dikirim ke sebuah rumah di Tai Wo Village di daerah Pat Heung, Distrik Yuen Long, pada hari Rabu (8/3),” tulis ejinsight.
Ketika seorang perempuan menandatangani penerimaan paket itu, tim penyelidik yang melakukan pengintaian muncul dan menangkapnya. Kokain yang diselundupkan tersebut diperkirakan bernilai sekitar HK$250 ribu (senilai Rp400 juta lebih).
Penyelidikan awal mengungkapkan, perempuan yang ditangkap ini berusia 31 tahun. Ia telah bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) sebelum kontraknya habis dan tinggal di Hong Kong dengan izin sementara.
Namun tidak diungkapkan, jati diri lebih detail dari perempuan ini. Begitu juga, tidak begitu jelas soal statusnya yang disebut mengantongi “izin tinggal sementara”.
Perempuan itu mengaku, paket tersebut bukan miliknya. Ia hanya menerima paket itu untuk kemudian diserahkan kepada orang yang dituju. [Razak]