April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tertangkap Karena Identitas Palsu, PMI Hong Kong Asal Kendal Disidang

1 min read

HONG KONG – Kembali, kasus identitas palsu menimpa seorang pekerja migran Indonesia di Hong Kong. Soridah Soman, seorang PMI Asal Kendal Jawa Tengah, berdasarkan data dari Kwoloon City Magistrates Court disidangkan hari ini (05/06/2019) di nomor urut pertama pada jam 9:30 pagi.

Dalam data pengadilan, Soridah menghadapi dua tuntutan yaitu pemalsuan identitas dan pelanggaran kondisi tinggal.

Agenda sidang hari ini akan membacakan tuntutan terhadap kesalahan yang didakwakan kepada Soridah.

Penyidangan Soridah akan dipimpin oleh Hakim Ms. WOO Huey-fang.

Kasus Soridah terdaftar di Kwoloon City Magistrates Court dengan nomor kasus KCCC2881 / 2018.

Sementara itu, di Fanling Magistrate pada jam yang sama, Hakim Mr. Don SO Man-lung akan memimpin jalannya persidangan terhadap seorang PMI atas nama Yatinem yang terjerat kasus penipuan dan serangan tidak senonoh.

Kasus Yatinem terdaftar dengan nomor kasus FLCC844 / 2019.[]

Advertisement
Advertisement