April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Upaya Banding Yang Dilakukan Jutting Ditolak Pengadilan

1 min read

HONG KONG – Rurik Jutting, Pelaku pembunuhan sadis disertai mutilasi dua orang WNI di Hong Kong,  Sumartiningsih dan Seneng Mujiasih,  pada akhir Oktober dan awal November tahun 2014 silam, mendapat kepastian dari pengadilan perihal upaya banding yang diajukannya. Jumat (09/02) kemarin, hakim di pengadilan Tinggi menolak permohonannya.

Dikutip dari SCMP, Hakim yang saat ini memutuskan vonis seumur hidup kepada Rurik Jutting sempat menyatakan bahwa kasus pembunuhan ini harus dikategorikan sebagai kasus mengerikan yang pernah disidangkan di Hong Kong. Sebab proses persidangan itu harus menyaksikan rekaman penyiksaan para korbannya, yang direkam dari ponsel terdakwa.

Rurik Jutting, Pembunuh 2 WNI Yang Divonis Seumur Hidup, Ajukan Banding

Sempat bersumpah tidak akan mengajukan banding, akhirnya dia menarik ucapannya dan mengajukan banding pada bulan Desember tahun lalu dengan alasan bahwa saat itu hakim salah memberikan perintah kepada Juri untuk mempertimbangkan ‘mental disorder’, bukannya definisi yang lebih luas yaitu ‘ketidakabnormalan pikiran’.

Namun sanggahan dari tim pengacaranya dimentahkan oleh ketiga hakim yang memimpin sidang banding tersebut. Karena dalam sidang terdahulu pengacara terdakwa tidak mengajukan keberatan atas hal tersebut.

Hakim Akan Segera Putuskan Gugatan Banding Rurik Jutting

Dengan demikian Rurik Jutting tetap akan menjalani sisa hukumannya di penjara dengan penjagaan maksimum. Yaitu Stanley Prison di bagian Selatan Hong Kong di mana menjadi tempat untuk mengurung kriminal paling kejam di kota tersebut.

Meskipun demikian, Rurik Jutting masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya banding terakhir ke the Court of Final Appeal, walaupun belum ada kabar apakah langkah terakhir ini akan ditempuhnya. [Asa]

Advertisement
Advertisement