July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

102 Kontainer Berisi Barang Kiriman PMI Ditahan Bea Cukai, BP2MI Berencana Polisikan Stafsus Kemenkeu

3 min read

JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani berencana melaporkan Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo ke polisi. Pelaporan ini merupakan buntut dari kejadian 102 kontainer barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditahan oleh Bea Cukai.

“Pernyataan beliau adalah menuduh saya sebagai Kepala BP2MI telah memobilisasi agar PMI membenci pemerintahnya sendiri. Ini tuduhan serius,” ujar Benny dalam keterangan tertulis yang diterima.

Persoalan ini bermula dari konferensi pers Benny yang mengeluhkan barang-barang milik PMI sebanyak 102 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Menurut Benny, barang-barang itu tertahan di Bea Cukai lantaran belum rampungnya peraturan terkait relaksasi pajak barang PMI yang sedang disusun.

Benny lalu meminta barang-barang tersebut dikeluarkan dengan payung hukum peraturan yang sebelumnya. Ia memohon kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan selaku pihak terkait dan kementerian yang tengah menyusun aturan relaksasi agar barang-barang milik PMI dapat dikeluarkan. Pernyataan Benny kemudian direspons Yustinus melalui media sosial.

Menurut Benny, tuduhan dirinya menggiring PMI untuk membenci pemerintah tak masuk akal.

“Di Facebook saya, saya guyon. Saya ini kan di barisan pendukung pemerintahan Pak Jokowi, bagaimana bisa saya sebagai pendukung pemerintahan Pak Jokowi memobilisasi rakyat untuk membangun kebencian kepada pemerintah? Saya tentu harus menjaga pemerintahan ini,” tutur Benny.

Adapun dalam pernyataannya, Yustinus juga mengeklaim bahwa apa yang dilakukan pihaknya adalah perintah Presiden Joko Widodo. Padahal, kata Benny, perintah Jokowi terkait ketentuan relaksasi pajak barang PMI dapat diselesaikan dalam waktu dua minggu. Pernyataan Jokowi ini, lanjutnya, disampaikan pada rapat awal Agustus 2023 lalu.

Benny menegaskan bahwa apa yang ia suarakan ini merupakan keinginan para PMI yang curhat hingga marah-marah kepadanya di media sosial.

“Presiden mintanya dua minggu. Kalau ini berlarut-larut, di satu sisi kita pahami bahwa ada mekanisme, proses hingga tahap harmonisasi pengesahan. Paham. Tapi kecewa juga wajar dong? Masak saya nggak boleh kecewa? Ngapain sih ini sampai lebih dari dua minggu?” jelas Benny.

Menurut Benny, sesungguhnya persoalan ini solusinya sederhana. Pihak Bea Cukai cukup mengeluarkan barang-barang milik PMI seperti biasa, dengan dikenakan biaya seperti sebelum rencana relaksasi. Hal inilah yang telah diutarakan para PMI maupun pihaknya.

“Keluarkan saja barang-barang PMI seperti biasanya walaupun belum dikenakan pengurangan biaya, itu. Sederhana kok ini. PMI mengatakan sejak awal ya sudah kalau peraturan ini belum dibuat nggak apa-apa, atau belum keluar, yang penting barang-barang kita keluarin, tapi kita tetap berbayar. Sederhana lho, itu yang kita minta dan kita dorong,” papar dia.

Adapun untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut milik PMI atau bukan, kata Benny, juga sederhana. Cukup mencocokkan data yang dipegang pihak bea cukai dengan data Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), yang didalamnya terdapat daftar lengkap nama-nama PMI.

“Apakah untuk memastikan (barang itu milik) PMI gampang? Gampang. Integrasi dengan SISKO kita cek nama Aminah, ada kan nama-nama yang dipegang teman-teman Bea Cukai di lapangan misalnya. Betul PMI atau bukan, cek di SISKO, keluarga penerima siapa. Gampang kok,” papar dia.

Jika alasan penahanan barang-barang PMI lantaran ada dokumen yang belum lengkap, seperti yang disampaikan Yustinus, menurut Benny tak mungkin semua barang pada ratusan kontainer bermasalah dengan hal yang sama. Ia yakin hal itu terjadi pada kasus tertentu saja, tidak keseluruhan barang atau kontainer.

“Kalau yang disampaikan yang bersangkutan karena ada dokumen yang belum lengkap, saya yakin itu cased. Apakah semua perusahaan jasa pengiriman ini dengan kontainer yang jumlahnya 102 kontainer benar-benar tidak lengkap keseluruhan datanya? Pasti cased. Kalau ada cased seperti itu ya tahan sampai selesai. Saya tidak membela perusahaan jasa pengiriman. Yang saya bela adalah barang milik PMI,” tandasnya. []

 

Advertisement
Advertisement