April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

11 Tahun Tidak Digaji, Siti Khasanah Gajian Setelah Mendapat Bantuan KJRI

1 min read

Siti Khasanah, pekerja migran Indonesia (PMI) yang 11 tahun gajinya tidak dibayar majikan. Dengan Didampingi KJRI Penang, majikan bersedia membayar (Foto Doc KJRI Penang)

PENANG – Kasus PMI bermasalah dengan gaji sering mewarnai rona pekerja migran di negara penempatan. Mulai dari gaji terlambat dibayar, baji dibawah angka ketentuan minimal, hingga bertahun tahun majikan mangkir menunaikan kewajiban membayar gaji. Seperti yang dialami Siti Khasanah kali ini,  KJRI Penang baru saja berhasil mengurus penyelesaian pembayaran gaji TKI yang telah bekerja di Malaysia pada seorang majikan bernama Woon Boon Loong sejak tahun 2007 dan tidak pernah dibayar oleh majikan selama kurang lebih 11 tahun.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada ApakabarOnline.com, Siti Khasanah telah menerima pembayaran awal dari majikan sebesar RM 46.800,00 dari total hak gajinya sebesar RM 110.850.

Pembayaran awal ini dilakukan satu hari setelah Siti Khasanah melarikan diri dari rumah majikan dan langsung ditangani pengaduannya oleh KJRI Penang. Selama bekerja pada majikan, ia tidak pernah diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga dan tidak pernah kembali ke Indonesia.

KJRI Penang akan terus mendampingi kasus Siti Khasanah tersebut hingga keseluruhan hak gaji yang harus dibayarkan oleh majikan telah diterima oleh yang bersangkutan.

Permasalahan gaji TKI yang ditangani KJRI Penang saat ini adalah salah satu kasus diantara beberapa kasus serupa yang melibatkan TKI yang tidak dibayarkan gajinya oleh majikan.

Hingga bulan September 2018, KJRI Penang secara keseluruhan telah berhasil menyelesaikan permaslahan gaji TKI sejumlah RM 542.233 atau setara dengan Rp 1.951.762.449.

Capaian ini merupakan salah satu bentuk perlindungan KJRI Penang kepada WNI yang berada di wilayah kerja KJRI Penang. [Asa]

Advertisement
Advertisement